Pelatihan budidaya cabai oleh BNN di Desa Lamlung.
ACEHPUBLIKA.com — Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui Direktorat Pemberdayaan Alternatif menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) budidaya cabai bagi 50 masyarakat Desa Lamlung, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, pada 27-29 Oktober 2026. Kegiatan ini adalah bagian dari strategi pemberdayaan alternatif untuk mendorong kemandirian ekonomi masyarakat di kawasan rawan kultivasi tanaman terlarang.
Melalui pengembangan komoditas pertanian yang produktif, legal, dan bernilai ekonomi, program ini bertujuan untuk memperkuat Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Budidaya cabai dipilih karena memiliki potensi untuk meningkatkan pendapatan masyarakat.
Kegiatan ini dibuka oleh Nuzulian, S.Sos., Plh. Kepala Bagian Umum BNNP Aceh. Dalam sambutannya, ia menyatakan bahwa pelatihan ini merupakan intervensi nyata BNN untuk mengoptimalkan potensi sumber daya alam dan manusia.
Kepala BNNP Aceh, Brigjen Pol. Dr. Dedy Tabrani, S.I.K., M.Si., menekankan bahwa pemberdayaan alternatif adalah langkah strategis untuk membangun kemandirian ekonomi masyarakat. “Mewujudkan Aceh yang bersih dari narkoba tidak cukup hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga harus dibarengi dengan pemberdayaan masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, melalui pelatihan ini, masyarakat diharapkan dapat memiliki keterampilan dan peluang usaha yang legal. Dedy juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat untuk memastikan program ini memberikan manfaat nyata.
Drh. Ade Kurniawan, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Besar, menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam mendukung keberlanjutan program. Ia menyebutkan bahwa pendampingan teknis, penyediaan sarana produksi, dan akses pemasaran hasil panen sangat krusial.
Sri Haryanti, S.Sos., M.Si., Ketua Tim IV Direktorat Pemberdayaan Alternatif BNN, menegaskan bahwa pemberdayaan alternatif merupakan strategi penting dalam menangani kawasan rawan kultivasi tanaman terlarang. Penanganan persoalan tersebut tidak cukup hanya melalui pendekatan penegakan hukum, tetapi juga perlu diimbangi dengan upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
