Proses Penanganan Kasus Khalwat di Polda Aceh
ACEHPUBLIKA.com | Banda Aceh — Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Aceh menangani laporan dugaan tindak pidana khalwat yang melibatkan oknum Ketua DPRK Nagan Raya berinisial RR dengan seorang perempuan berinisial NB. Kasus tersebut telah dilaporkan secara resmi oleh IK, istri RR, ke Polres Nagan Raya pada Kamis, 29 Oktober 2026.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/135/X/2026/SPKT/Polres Nagan Raya/Polda Aceh. Selanjutnya, penanganan perkara tersebut dilimpahkan ke Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Aceh. “RR dan NB ini duluan diamankan oleh tim Satreskrim Polres Nagan Raya di Pendopo DPRK Nagan Raya pada Rabu malam, 28 Oktober 2026, karena diduga terlibat dalam perbuatan khalwat,” kata Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Pol. Andre Librian melalui Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, Sabtu, 31 Oktober 2026.
Menurut Joko, kejadian bermula pada Rabu, 28 Oktober 2026, saat IK pulang ke rumah dinas di pendopo DPRK Nagan Raya untuk melihat kondisi anaknya. Namun, dari kamar utama yang ditempati RR terdengar suara musik dan percakapan. Istri RR kemudian masuk ke dalam dan mendobrak pintu walk-in closet, mendapati NB berdiri sambil menundukkan kepala.
Setelah kejadian itu, esoknya, IK membuat laporan polisi ke Polres Nagan Raya. Namun, kini sudah dilimpahkan dan ditangani Ditreskrimum Polda Aceh. Dalam penanganan kasus ini, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa satu stel pakaian piyama berwarna putih bermotif bunga kuning. Joko menambahkan bahwa keduanya diduga melanggar Pasal 23 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Ancaman hukum bagi pelanggar meliputi cambuk paling banyak 10 kali, denda paling banyak 100 gram emas murni, atau pidana penjara paling lama 10 bulan. Kasus ini mencuat di tengah perhatian publik mengenai penegakan hukum di Aceh, terutama terkait dengan peraturan syariat.[]
Sumber: ACEH INDEPENDENT
