Protes terhadap penggeledahan pesantren oleh PP Pemuda PERSIS.
ACEHPUBLIKA.com | Bandung — Pimpinan Pusat Pemuda Persatuan Islam (PP Pemuda PERSIS) telah mengecam keras tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh aparat kepolisian di Pondok Pesantren Putri Hamalatul Qur’an, Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Selasa (27/10/2026) dini hari. Mereka menilai tindakan tersebut mengabaikan aspek kemanusiaan, perlindungan anak, serta sensitivitas terhadap lingkungan asrama putri.
Ketua Umum PP Pemuda PERSIS, Hilman Rasyid, menegaskan bahwa meskipun pihaknya tidak mempersoalkan kewenangan kepolisian dalam penegakan hukum, kewenangan itu harus dijalankan secara profesional dan proporsional, serta menghormati hak-hak penghuni pesantren. “Penegakan hukum yang kehilangan empati, adab, dan kemanusiaan adalah kezaliman yang mencederai rasa keadilan,” ujar Hilman dalam keterangan tertulisnya.
Waktu penggeledahan yang dilakukan saat santriwati beristirahat juga menjadi sorotan. PP Pemuda PERSIS menilai tindakan yang menerobos asrama putri, terutama ketika ada santriwati di bawah umur, seharusnya mempertimbangkan perlindungan anak dan sensitivitas gender. Selain itu, tindakan yang melibatkan pendobrakan pintu dan intimidasi berpotensi menimbulkan dampak psikologis bagi santriwati.
Hilman menyatakan, “Ini bukan semata persoalan teknis di lapangan. Aparat harus memahami bahwa ada anak-anak yang berada di lingkungan pendidikan dan memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan.” PP Pemuda PERSIS juga menegaskan bahwa tindakan tersebut dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
PP Pemuda PERSIS mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri serta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk melakukan audit dan investigasi terbuka terkait penggeledahan tersebut. Pemeriksaan ini harus mencakup pihak yang memberikan perintah dan personel yang terlibat langsung dalam penggeledahan.
Organisasi ini juga meminta agar personel yang terbukti melakukan pelanggaran dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan hukum. Mereka menilai pemeriksaan harus dilakukan secara transparan agar tidak ada kesan bahwa institusi melindungi anggotanya.
PP Pemuda PERSIS meminta Polri bertanggung jawab atas dampak yang dialami para santriwati, termasuk memastikan pemulihan kondisi psikologis mereka. Mereka juga mendesak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk memberikan dukungan yang diperlukan.[]
Sumber: Media Dakwah
