Ketua Umum PAS, H. Akhyar Kamil, SH
ACEHPUBLIKA.com — Persaudaraan Aceh Seranto (PAS) menyatakan komitmennya untuk memberikan pendampingan hukum kepada NS, seorang warga Aceh yang diduga menjadi korban pengeroyokan. Korban mengalami kekerasan di sebuah ruko di Jalan Musi Nomor 41, kawasan Gambir, Jakarta Pusat.
Ketua Umum PAS, Akhyar Kamil, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan pengacara untuk mendampingi NS dalam proses hukum. Akhyar menegaskan akan menanggung seluruh biaya pendampingan hukum hingga kasus ini tuntas. Pernyataan ini disampaikan saat wawancara pada Kamis, 29 Oktober 2026.
Pendampingan Hukum dan Laporan ke Polda
Akhyar menyebutkan bahwa PAS bersama korban dan pengacara akan segera mendatangi Polda Metro Jaya untuk membuat laporan resmi mengenai dugaan pengeroyokan tersebut. Langkah ini diambil agar kasus yang dialami NS bisa diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kami meminta pihak kepolisian menegakkan hukum sehingga perkara ini dapat diproses sampai ke pengadilan. Saya akan menanggung semua biaya pendampingan hukum dari awal sampai selesai,” ujar Akhyar. Dukungan ini diharapkan dapat memastikan kejelasan dan keadilan bagi korban.
Informasi mengenai dugaan pengeroyokan ini diterima PAS dari seorang warga Aceh. Informasi tersebut disertai video yang diduga menunjukkan peristiwa pengeroyokan terhadap NS. Setelah menerima informasi, PAS langsung menghubungi NS dan menjadwalkan pertemuan untuk menawarkan bantuan hukum.
Analisis Latar Belakang Kasus
Akhyar menjelaskan, berdasarkan informasi yang diperoleh, dugaan pengeroyokan tersebut bermula dari kecemburuan di lingkungan kerja NS. Korban diketahui bekerja di perusahaan penjualan pakaian. Kenaikan prestasi NS di tempat kerja diduga menjadi penyebab kecemburuan yang memicu insiden tersebut.
Langkah PAS dalam memberikan bantuan hukum ini menunjukkan kepedulian organisasi terhadap warga Aceh yang membutuhkan dukungan, terutama saat menghadapi masalah hukum di luar daerah asal mereka. Pendampingan hukum diharapkan dapat membantu korban memahami hak-haknya dan memastikan setiap proses berjalan sesuai prosedur.**
