Kementerian ATR/BPN menegaskan pentingnya UU Reforma Agraria.
ACEHPUBLIKA.com | JAKARTA — Undang-Undang (UU) Pengaturan Reforma Agraria diharapkan menjadi solusi untuk menyelesaikan konflik agraria di Indonesia. Mekanisme ini memungkinkan masyarakat membuktikan hak atas tanah yang mereka miliki.
Mekanisme pemulihan hak ini membuka jalan bagi masyarakat yang dapat menunjukkan bukti kepemilikan tanah. Hal ini terutama penting dalam kasus pencatatan aset negara yang menjadi hambatan dalam penyelesaian konflik agraria. Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Embun Sari, menegaskan, “Kalau pemulihan, misalnya, masyarakat itu sebenarnya dari nenek moyangnya sudah ada di situ, sudah menguasai, dan sudah dapat dibuktikan oleh lembaga ini. Berarti pencatatan asetnya yang salah. Haknya harus dikembalikan, dipulihkan.”
UU ini hanya dapat diterapkan jika masyarakat mampu membuktikan hak atas tanah yang menjadi objek konflik. Dengan mekanisme ini, pencatatan aset dapat ditelusuri dan dikoreksi jika ditemukan ketidaksesuaian dengan bukti yang ada. Embun Sari menambahkan, “Dengan UU Pengaturan Reforma Agraria ini oleh lembaga dapat dilakukan pemulihan hak atas tanah yang selama ini tidak dapat dilakukan ATR/BPN.”
UU Pengaturan Reforma Agraria diharapkan memberikan landasan hukum yang lebih kuat dalam menyelesaikan konflik agraria dan melindungi hak masyarakat serta kepentingan negara. Penyelesaian konflik agraria harus mempertimbangkan riwayat penguasaan dan bukti hak, termasuk jika tanah yang disengketakan tercatat sebagai aset negara.
UU ini juga bertujuan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang terbukti dirugikan, serta memperhatikan kepentingan negara. Dengan adanya mekanisme pemulihan hak, penyelesaian konflik diharapkan berlangsung secara terstruktur dan berkeadilan.
UU Pengaturan Reforma Agraria diharapkan menjadi solusi bagi masalah pertanahan yang selama ini terhambat oleh pencatatan aset dan kewenangan antarlembaga. Dengan adanya pengaturan ini, diharapkan penyelesaian konflik dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan instansi terkait.
