Dugaan perselingkuhan Ketua DPRK Nagan Raya melibatkan pengurus KONI Aceh.
ACEHPUBLIKA.com | BANDA ACEH — Dugaan perselingkuhan yang melibatkan Ketua DPRK Nagan Raya, Muhammad Rizki Ramadhan, kini menarik perhatian publik. Kasus ini mencuat setelah penggrebekan di rumah dinasnya, yang juga melibatkan seorang perempuan bernama Nabila Adelia, pengurus KONI Aceh.
Perempuan yang diketahui sebagai NA ini tercatat sebagai pengurus bidang luar negeri KONI Aceh periode 2025–2029. Informasi ini diperoleh dari sumber internal KONI Aceh yang mengonfirmasi posisinya dalam struktur organisasi.
NA menjadi perhatian setelah istri Ketua DPRK, Intan Keumala Tanzil, memergoki suaminya bersama perempuan tersebut di rumah dinas pada Rabu (28/10/2026) malam. Kasus ini telah dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Muhammad Rizal, membenarkan adanya laporan dari istri Ketua DPRK. Perempuan berinisial NA sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Nagan Raya.
Penyidik merencanakan untuk melimpahkan penanganan perkara ini ke Subdirektorat PPA Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh. Namun, hingga saat ini, belum ada kesimpulan resmi dari penyidik mengenai tindak pidana yang terjadi.
Kasus ini tidak hanya menimbulkan persoalan dugaan hubungan pribadi, tetapi juga menimbulkan pertanyaan tentang penggunaan fasilitas negara. Peristiwa berlangsung di rumah dinas Ketua DPRK, yang disediakan pemerintah untuk mendukung tugas pejabat publik.
Jika terbukti, penggunaan rumah dinas dalam konteks ini berpotensi menjadi masalah kepatutan. Namun, perlu diingat bahwa dugaan penyalahgunaan fasilitas negara tidak dapat disimpulkan begitu saja dari lokasi kejadian.
Partai Persatuan Pembangunan (PPP), sebagai partai tempat Rizki Ramadhan bernaung, juga memberikan perhatian terhadap perkembangan ini. Ketua DPW PPP Aceh, Amiruddin Idrisi, menegaskan bahwa partainya tidak akan melindungi kader yang terbukti melakukan pelanggaran.
Amiruddin meminta agar masyarakat menghormati proses hukum dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Hal ini penting mengingat posisi Rizki Ramadhan sebagai Ketua DPRK Nagan Raya yang merupakan jabatan strategis dalam partai.
