Oleh: Robi Bayu Ardiansyah
Wakil Ketua Senat Mahasiswa UIN Ar-Raniry

Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Aceh seharusnya tidak dipahami semata sebagai peristiwa hukum yang berdiri sendiri. OTT bukanlah kejadian yang muncul secara tiba-tiba. Ia merupakan konsekuensi dari berbagai persoalan tata kelola pemerintahan yang telah berlangsung lama dan berulang kali menjadi perhatian publik.

Pertanyaan yang sesungguhnya bukan hanya siapa yang ditangkap atau berapa nilai transaksi yang dipersoalkan. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah, mengapa Aceh kembali menjadi wilayah yang harus mendapatkan intervensi langsung dari KPK?

Jawabannya tidak dapat dilepaskan dari pola pengelolaan anggaran yang selama ini kerap menimbulkan tanda tanya. Dalam beberapa tahun terakhir, publik disuguhi berbagai informasi mengenai alokasi dana daerah yang dinilai tidak sepenuhnya sejalan dengan kebutuhan mendesak masyarakat.

Di saat angka kemiskinan masih menjadi persoalan serius, kualitas pendidikan dan layanan kesehatan membutuhkan perhatian besar, serta pembangunan ekonomi rakyat berjalan lambat, sebagian anggaran justru mengalir ke sektor-sektor yang manfaat langsungnya bagi masyarakat masih diperdebatkan.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah kebijakan hibah Pemerintah Aceh kepada berbagai instansi vertikal. Secara hukum, kebijakan tersebut mungkin memiliki landasan administratif tertentu. Namun dalam perspektif kepentingan publik, masyarakat berhak mempertanyakan urgensi penggunaan APBA untuk membiayai pembangunan atau rehabilitasi fasilitas lembaga yang pada dasarnya juga memperoleh dukungan pendanaan dari APBN.

Persoalan ini menjadi semakin penting ketika nilai anggaran yang dialokasikan mencapai ratusan miliar rupiah dalam kurun waktu beberapa tahun. Berdasarkan berbagai data yang pernah dipublikasikan, total dana hibah kepada sejumlah instansi vertikal sejak 2017 hingga 2024 mencapai lebih dari Rp308 miliar.

Sementara pada tahun anggaran berikutnya, alokasi serupa masih terus berlangsung dengan nilai puluhan miliar rupiah.

Dalam konteks inilah publik mulai melihat adanya kesenjangan antara prioritas anggaran dan kebutuhan riil masyarakat. Ketika desa-desa masih membutuhkan akses ekonomi yang lebih baik, ketika banyak sekolah memerlukan fasilitas yang layak, ketika angka kemiskinan Aceh masih termasuk yang tertinggi di Sumatera, maka setiap rupiah yang keluar dari kas daerah akan selalu dipertanyakan manfaat dan urgensinya.

OTT KPK sesungguhnya menjadi cermin bahwa terdapat persoalan yang lebih dalam dibanding sekadar dugaan pelanggaran hukum oleh individu tertentu. Ia menunjukkan adanya celah dalam sistem pengawasan, lemahnya transparansi, serta budaya politik yang sering kali menempatkan kekuasaan dan kepentingan kelompok di atas kepentingan publik.

Korupsi tidak lahir dalam ruang kosong. Ia tumbuh ketika pengawasan melemah, ketika proses penganggaran tidak terbuka, ketika masyarakat tidak memperoleh akses yang cukup untuk mengontrol penggunaan uang negara, dan ketika para pemegang kewenangan merasa bahwa kekuasaan dapat digunakan tanpa risiko pertanggungjawaban yang serius.

Karena itu, jika Aceh ingin keluar dari lingkaran persoalan yang sama, fokusnya tidak boleh berhenti pada penindakan hukum semata. Penangkapan oleh KPK memang penting untuk menegakkan hukum dan memberikan efek jera. Namun yang lebih penting adalah memastikan reformasi tata kelola berjalan secara nyata.

Pemerintah daerah perlu mengembalikan orientasi APBA kepada tujuan utamanya, yakni meningkatkan kesejahteraan rakyat. Setiap program dan kegiatan harus dapat menjawab persoalan kemiskinan, pengangguran, pendidikan, kesehatan, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat. Anggaran tidak boleh menjadi instrumen yang hanya menguntungkan kelompok tertentu, tetapi harus menjadi alat pembangunan yang dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh rakyat Aceh.

Di sisi lain, KPK juga dituntut untuk tidak berhenti pada OTT semata. Publik berharap lembaga antirasuah tersebut mampu mengusut secara menyeluruh berbagai kebijakan anggaran yang selama ini menimbulkan pertanyaan. Transparansi proses hukum menjadi penting agar masyarakat memperoleh kepastian bahwa tidak ada persoalan yang dibiarkan menguap begitu saja.

Aceh memiliki sumber daya alam yang melimpah, anggaran daerah yang besar, serta kekhususan yang tidak dimiliki banyak daerah lain di Indonesia. Namun seluruh keunggulan itu akan kehilangan maknanya apabila tata kelola pemerintahan tidak dijalankan secara bersih dan akuntabel.

Pada akhirnya, OTT KPK di Aceh harus dibaca sebagai sebuah alarm keras. Alarm bahwa ada sesuatu yang perlu dibenahi dalam cara daerah ini mengelola kekuasaan dan anggaran. Jika peringatan ini tidak dijadikan momentum perbaikan, maka bukan tidak mungkin kasus serupa akan terus berulang dengan aktor yang berbeda tetapi pola yang sama.

Rakyat Aceh tidak hanya membutuhkan penegakan hukum. Mereka membutuhkan pemerintahan yang mampu memastikan setiap rupiah uang rakyat kembali kepada rakyat dalam bentuk kesejahteraan, pelayanan publik yang berkualitas, dan masa depan pembangunan yang lebih adil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *