BANDA ACEH | ACEHPUBLIKA.com – Kecepatan respons Tim Rimueng Koetaradja “Unit Reaksi Cepat” Polresta Banda Aceh kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial MI (26), warga Kabupaten Bireuen, berhasil diamankan setelah diduga melakukan pencurian uang tunai di sebuah kios kelontong di wilayah Banda Aceh.
Pelaku ditangkap pada Jumat (5/6/2026) dini hari saat personel Polresta Banda Aceh melaksanakan patroli rutin di wilayah hukum setempat. Penangkapan dilakukan hanya beberapa saat setelah laporan kehilangan diterima dan penyelidikan awal dilakukan oleh petugas.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika pemilik kios, Sayuthi (25), warga Gampong Neuheun, Aceh Besar, menerima laporan dari salah seorang karyawannya terkait dugaan pencurian yang terjadi di kios miliknya sekitar pukul 02.30 WIB.
Setelah tiba di lokasi dan melakukan pemeriksaan, korban mendapati uang tunai sebesar Rp15 juta yang disimpan di dalam kios telah raib. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Rimueng Koetaradja langsung bergerak melakukan penyelidikan dan patroli pencarian di sejumlah titik yang dicurigai menjadi jalur pelarian pelaku.
Upaya tersebut membuahkan hasil ketika petugas menemukan seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan hasil penyelidikan di kawasan Simpang Keudah, Banda Aceh. Terduga pelaku kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan awal, petugas mengamankan dua unit telepon seluler, masing-masing merek Oppo A31 dan Realme C31. Salah satu telepon seluler tersebut diduga dibeli menggunakan uang hasil pencurian,” ujar Kompol Dizha.
Selain dua unit telepon seluler, polisi juga menyita sisa uang tunai sebesar Rp277 ribu yang diduga berasal dari hasil tindak pidana tersebut.
Saat ini, MI masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polresta Banda Aceh. Penyidik terus mendalami kasus tersebut sekaligus melengkapi berkas perkara sebelum berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.
Polresta Banda Aceh menegaskan komitmennya untuk terus merespons cepat setiap laporan masyarakat guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Banda Aceh dan sekitarnya. (Ics)
