Kobaran api membakar lahan di Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, ANTARA FOTO/Auliya Rahman/kye
ACEHPUBLIKA.com | Jakarta — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) meminta pemerintah Singapura untuk menindak 66 perusahaan yang terafiliasi dengan grup terdaftar di negara tersebut. Permintaan ini muncul menyusul rencana pembentukan satuan tugas (satgas) Indonesia dan Singapura untuk menangani kebakaran hutan yang menyebabkan kabut asap lintas negara.
Walhi menilai bahwa penanganan yang hanya menyentuh sepuluh perusahaan yang menerima pemberitahuan dari Badan Lingkungan Hidup Nasional (NEA) Singapura tidaklah memadai. Dalam laporannya, Walhi mengungkapkan bahwa ada 66 perusahaan lain yang juga terindikasi terlibat dalam kebakaran hutan.
Teo Reffelsen, Manajer Hukum dan Pembelaan Walhi Nasional, menjelaskan bahwa pemerintah Singapura punya dasar hukum untuk menindak perusahaan yang terlibat. Menurutnya, Undang-Undang Kabut Asap Lintas Batas 2014 di Singapura memberikan kewenangan untuk menyelidiki perusahaan induk atau entitas pengendali yang terdaftar.
“Pemerintah Singapura perlu melakukan tindakan lebih dari sekadar memberikan pemberitahuan, karena memiliki dasar hukum untuk menyelidiki dan menindak grup korporasi,” tegas Teo dalam keterangan resmi pada Sabtu, 31 Oktober 2026.
Lebih lanjut, Teo mengutip ketentuan dalam Section 3 dan Section 5 (3) undang-undang tersebut, yang menyatakan bahwa perusahaan induk dapat dianggap turut bertanggung jawab atas kebakaran hutan.
Koordinator Pengkampanye Walhi Nasional, Uli Arta Siagian, juga mendorong transparansi dalam kerja satgas. Ia menekankan pentingnya membuka informasi terkait susunan anggota, mandat, dan laporan perkembangan kepada publik.
“Organisasi lingkungan dan komunitas yang terkena dampak juga perlu mendapatkan akses informasi yang jelas,” kata Uli.[]
Sumber: KATADATA.CO.ID
