Kasus penganiayaan anak di Meulaboh yang mengundang perhatian publik.
ACEHPUBLIKA.com — Seorang siswa berusia 14 tahun mengalami penganiayaan oleh sekelompok remaja di Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat. Kasus ini menarik perhatian masyarakat setelah orang tua korban melaporkannya ke Polres Aceh Barat dengan nomor laporan LP/B/258/X/2026/SPKT/POLRES ACEH BARAT/POLDA ACEH.
Menurut informasi yang diperoleh, peristiwa tersebut terjadi pada malam hari, tepatnya pada Selasa, 27 Oktober 2026, sekitar pukul 22.00 WIB di Desa Lapang. Korban dijemput secara paksa dari Desa Suak Ribe dan dibawa ke lokasi kejadian oleh kurang lebih 10 orang pelaku.
Perwakilan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Indonesia (YLBH-KI) Perwakilan Aceh Barat, Deni Setiawan, menjelaskan bahwa korban mengalami kekerasan fisik yang parah. Korban bahkan digunduli dan disulut rokok di bagian tubuhnya, yang menyebabkan trauma mendalam.
Setelah mengalami kekerasan, korban dibawa keluarganya ke Banda Aceh untuk menjalani pemulihan trauma. Bersama YLBH-KI, keluarga korban memutuskan untuk melaporkan kejadian ini secara resmi setelah korban kembali ke Meulaboh.
Deni Setiawan menambahkan bahwa ayah korban kini telah membuat laporan resmi di Polres Aceh Barat. Proses hukum dimulai setelah korban mendapatkan perawatan yang dibutuhkan. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami laporan tersebut untuk mengusut pelaku penganiayaan.
