Satpol PP-WH Banda Aceh Tertibkan Tujuh Lapak PKL di Jalan Pante Kulu
Aceh Publika – ACEHPUBLIKA.com — Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh menertibkan tujuh lapak pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Tgk. Chik Pante Kulu, Gampong Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, pada Senin, 26 Oktober 2026. Penertiban ini dilakukan untuk mengatasi pertambahan jumlah lapak yang berpotensi mengganggu akses publik.
Sebagaimana dilaporkan oleh ACEH INDEPENDENT, Kepala Satpol PP-WH Kota Banda Aceh, M. Rizal, mengerahkan regu penertiban yang dipimpin oleh Komandan Kompi (Danki) Erwin. Dalam kegiatan ini, petugas meminta para pemilik lapak untuk membongkar sendiri tempat usaha mereka, agar penataan kawasan dapat dilakukan tanpa mengabaikan hak masyarakat dalam menggunakan ruang publik.
Penertiban dan Ketertiban Umum
M. Rizal menekankan bahwa aktivitas usaha perlu tetap memperhatikan ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat. Ia mengajak para pedagang untuk mencari nafkah tanpa mengabaikan hak pengguna jalan dan masyarakat lainnya yang memanfaatkan fasilitas umum. “Kami berharap pelaku usaha dapat menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat,” ujarnya.
Rizal juga menambahkan pentingnya penggunaan ruang publik secara tertib agar aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan tanpa mengganggu kepentingan umum. Satpol PP-WH Banda Aceh mengingatkan bahwa menjaga estetika kota adalah tanggung jawab bersama, baik pedagang maupun masyarakat. Penertiban ini menjadi langkah untuk memastikan Banda Aceh tetap tertata, bersih, dan nyaman untuk warganya.[]
Sumber: ACEH INDEPENDENT
