Satgas PASTI berkomitmen untuk memberantas keuangan ilegal.
Aceh Publika – ACEHPUBLIKA.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperkuat upaya perlindungan masyarakat dari praktik keuangan ilegal. Dalam periode Agustus hingga September 2026, Satgas PASTI menangani 330 entitas dan aktivitas keuangan ilegal, termasuk penipuan transaksi keuangan dan pergadaian tanpa izin.
Sebagaimana dilaporkan oleh ACEH INDEPENDENT, Satgas PASTI menghentikan kegiatan usaha 11 entitas pergadaian ilegal yang belum memiliki izin dari OJK. Melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), sebanyak 702.833 rekening yang terindikasi berkaitan dengan penipuan diblokir, dengan total dana mencapai Rp825,2 miliar. IASC juga berhasil memfasilitasi pengembalian dana sebesar Rp207,16 miliar kepada korban penipuan.
Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal oleh Satgas PASTI
Dalam siaran pers yang disampaikan di Jakarta, OJK menjelaskan bahwa penanganan yang dilakukan Satgas PASTI mencakup 241 entitas pinjaman online ilegal, delapan entitas investasi ilegal, 74 aktivitas penyamaran identitas, dan tujuh aktivitas pinjaman pribadi. Praktik ini ditemukan melalui berbagai saluran seperti situs web, aplikasi tidak resmi, media sosial, dan layanan pesan instan.
Pelaku sering menawarkan kemudahan pinjaman dalam waktu singkat. Namun, penawaran tersebut menyimpan risiko seperti bunga tidak transparan dan penyalahgunaan data pribadi. Masyarakat diminta untuk tidak langsung mempercayai penawaran jasa keuangan yang diterima melalui media digital. Legalitas perusahaan dan keaslian identitas harus diperiksa sebelum mengambil keputusan keuangan.
Upaya Berkelanjutan untuk Melindungi Konsumen
Secara kumulatif, sejak 1 Januari hingga 30 September 2026, Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan 1.199 entitas pinjaman online ilegal, 250 entitas investasi ilegal, serta 38 entitas pergadaian ilegal. Data ini menegaskan bahwa aktivitas keuangan ilegal masih marak dan memerlukan perhatian serius dari masyarakat dan pihak berwenang.[]
Sumber: ACEH INDEPENDENT
