Ilustrasi Keamanan Digital untuk Anak
Aceh Publika – ACEHPUBLIKA.com — Platform digital besar seperti Roblox, TikTok, dan Meta sedang berbenah untuk meningkatkan keamanan anak. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap peraturan baru yang ditetapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk melindungi anak-anak dari risiko di ruang digital.
Sebagaimana dilaporkan oleh KATADATA.CO.ID, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus mengawal implementasi Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) diberikan kesempatan untuk menyelesaikan self-assessment hingga 31 Desember 2026. Platform yang tidak memenuhi kewajiban ini akan ditetapkan sebagai layanan berprofil risiko tinggi.
Upaya Platform untuk Keamanan Anak
Hasil evaluasi enam bulan setelah implementasi PP Tunas menunjukkan sejumlah platform global memperketat keamanan bagi pengguna anak. Misalnya, Roblox menerapkan pengaturan perlindungan lebih ketat pada sekitar 23 juta akun anak per 14 September 2026. TikTok juga menonaktifkan sekitar 9 juta akun pengguna di bawah usia 16 tahun. Meta mengalihkan sekitar 22,5 juta akun ke fitur Teen Account.
Facebook memblokir sekitar 99 ribu akun pengguna di bawah usia 16 tahun per 7 Oktober 2026, sementara Instagram memblokir sekitar 85 ribu akun yang sama. Dari total 252 Produk, Layanan, & Fitur (PLF) yang dievaluasi, sebanyak 60 PLF telah diverifikasi risikonya oleh Komdigi. Dari jumlah tersebut, 38 PLF berisiko rendah dan 22 PLF berisiko tinggi. Sebanyak 42 dari 60 PLF terverifikasi telah ditetapkan, sementara 18 lainnya masih menunggu penetapan.
Perlindungan Digital Anak yang Diharapkan
Langkah tegas ini bertujuan untuk mendorong platform agar lebih bertanggung jawab terhadap keamanan anak di ruang digital. Tujuannya tidak hanya untuk mengurangi risiko paparan konten yang tidak sesuai usia anak, tetapi juga melindungi mereka dari ancaman perundungan serta eksploitasi digital. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan keamanan anak-anak di dunia digital dapat lebih terjamin.[]
Sumber: KATADATA.CO.ID
