Sopir dump truck yang ditangkap di Aceh Besar. (Kanal Aceh)
Aceh Publika – ACEHPUBLIKA.com — Seorang sopir dump truck berinisial SY (40) ditangkap oleh Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Banda Aceh. Penangkapan ini dilakukan di Gampong Ujong Blang, Kecamatan Kuta Baro, pada Selasa (27/10) sore setelah laporan masyarakat mengenai penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar.
Sebagaimana dilaporkan oleh Kanal Aceh, pengungkapan kasus ini dimulai dari laporan masyarakat yang diteruskan kepada pihak kepolisian. Setelah menerima informasi, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menemukan dump truck kuning dengan nomor polisi BL 9524 L. Dalam pemeriksaan, polisi menemukan enam jerigen kosong bekas Bio Solar di bagian belakang truk tersebut.
Penyelidikan dan Penangkapan Sopir
Polisi mencurigai aktivitas SY dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. SY mengaku baru saja menjual Bio Solar bersubsidi kepada seseorang berinisial YD. Tim kemudian menuju rumah YD, namun tidak menemukan yang bersangkutan di tempat tersebut. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa SY mengumpulkan Bio Solar dengan cara membeli dari beberapa SPBU di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, menjelaskan bahwa BBM bersubsidi yang sudah diisikan ke tangki truk kemudian disedot kembali dan dijual. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit dump truck, delapan jerigen berisi Bio Solar bersubsidi, dan dua jerigen kosong. SY saat ini ditahan di Mapolresta Banda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dampak Hukum dan Tindakan Kepolisian
SY dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pasal ini mengatur sanksi bagi pihak yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi. Jika terbukti bersalah, SY terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Polisi juga sedang memburu YD dan mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Penindakan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam mengawal distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.[]
Sumber: Kanal Aceh
