Polda Aceh menangkap pelaku penggelapan motor di Banda Aceh.
ACEHPUBLIKA.com | BANDA ACEH — Seorang pria berinisial EPA (45) ditangkap oleh Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh. Ia diduga melakukan penggelapan sepeda motor Honda Scoopy milik seorang mahasiswi.
Kasus ini terungkap setelah pelaku ditangkap pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Penangkapan EPA dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup. Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menjelaskan bahwa penggelapan berawal ketika korban, Evi Muliani (25), menggadaikan motor kepada EPA.
Peristiwa gadai itu terjadi pada Kamis (25/6/2026). Korban menggadaikan sepeda motornya senilai Rp 5,5 juta dengan kesepakatan tenggat waktu satu bulan.
Namun, setelah menerima motor, EPA justru menggadaikan kembali sepeda motor tersebut kepada pihak lain. Ia melakukannya tanpa sepengetahuan korban. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa motor berpindah tangan beberapa kali melalui transaksi gadai yang nilainya terus meningkat.
Setelah satu hari menerima motor dari korban, pada 26 Juni 2026, EPA menggadaikan motor itu kepada Randa Puji Sukma seharga Rp 6 juta. Dalam waktu yang sama, motor tersebut kembali berpindah tangan antara Alfan Juan dan Randa Sukma kepada Kak Ita Cot Yang dengan nilai Rp 6,5 juta.
Kasus ini terungkap setelah masa gadai jatuh tempo. Korban yang ingin melunasi dan mengambil kembali motornya menghubungi EPA, namun pelaku terus berbelit dan tidak mengembalikan motor. Merasa ditipu dan rugi hingga Rp 20 juta, Evi melapor ke Polresta Banda Aceh pada 8 Agustus 2026.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi. Pada Jumat (30/10/2026), EPA dipanggil, dan statusnya ditingkatkan menjadi tersangka. Ia langsung ditahan setelah gelar perkara dan alat bukti dinilai cukup.
Selain menahan tersangka, polisi juga mengamankan tiga kuitansi bukti gadai berantai. Tersangka kini mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh.[]
Sumber: Aceh Global News
