Penerapan Pajak Digital di Indonesia
ACEHPUBLIKA.com | JAKARTA — Kebijakan pajak digital akan diterapkan pemerintah mulai 9 November 2026. Kebijakan ini melibatkan sektor perbankan dan perusahaan teknologi finansial (fintech) untuk meningkatkan penerimaan negara.
Hashim Djojohadikusumo, Utusan Khusus Presiden Bidang Energi dan Lingkungan, mengungkapkan bahwa tujuan keterlibatan lembaga keuangan dan platform digital adalah untuk memaksimalkan potensi pajak yang belum tergali. Semua bank, baik pemerintah maupun swasta, serta fintech seperti Shopee, Lazada, dan GoTo, diwajibkan untuk memungut dan menyetorkan pajak yang sebelumnya belum dipungut.
Dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2026 di Jakarta, Hashim menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi informasi dan kecerdasan buatan untuk optimalisasi penarikan pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ia juga menyampaikan bahwa rasio penerimaan negara Indonesia masih tergolong rendah, yakni 12 persen dari produk domestik bruto (PDB).
Hashim membandingkan rasio tersebut dengan Kamboja yang mencapai 18 persen dan India sebesar 20 persen. Ia meyakini bahwa Indonesia memiliki peluang besar untuk meningkatkan rasio penerimaan, dengan potensi tambahan penerimaan negara mencapai Rp1.500 triliun per tahun.
“Enam persen dari yang tercatat adalah Rp25 ribu triliun. Enam persennya berapa? Rp1.500 triliun. Itu yang seharusnya kita terima tiap tahun tambahan Rp1.500 triliun,” ujarnya. Hashim juga menggarisbawahi masalah defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang berkisar di angka Rp500 triliun hingga Rp600 triliun.
Ia menekankan bahwa jika pemungutan pajak dan bea cukai dioptimalkan, kondisi fiskal nasional bisa membaik. Hashim menambahkan, pemerintah telah menyiapkan langkah strategis untuk mengatasi masalah penerimaan negara.[]
Sumber: SUARAISLAM.ID
