Ketua Harian Dekopin Pusat Priskhianto membuka pelatihan di Banda Aceh.
ACEHPUBLIKA.com | Banda Aceh — Ketua Harian Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Pusat, Priskhianto, M.B.A., membuka Pelatihan Peningkatan Kapasitas Pengelola Koperasi se-Aceh di Seventeen Hotel, Banda Aceh, pada Sabtu, 31 Oktober 2026. Pelatihan ini berlangsung hingga 2 November 2026 dan bertujuan untuk memperkuat kapasitas sumber daya manusia serta meningkatkan tata kelola koperasi.
Pelatihan ini diikuti oleh 32 peserta yang terdiri dari pengelola dan pengurus koperasi perwakilan kabupaten/kota di Aceh. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Aceh, Reza Ferdian, dan Ketua Dekopinwil Aceh, Muhammad Ikhsan.
Reza Ferdian menyampaikan dukungan Pemerintah Aceh terhadap pelatihan ini. Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan gerakan koperasi. “Pemerintah Aceh siap bersinergi dengan Dekopin untuk mendorong modernisasi koperasi. Koperasi di Aceh harus menjadi pilar utama perekonomian daerah yang akuntabel dan adaptif terhadap perkembangan teknologi,” ujarnya.
Peningkatan Kapasitas dan Modernisasi Koperasi
Ketua Harian Dekopin Pusat, Priskhianto, mengajak pengelola koperasi di Aceh untuk optimistis menghadapi tantangan ekonomi. “Koperasi bukan sekadar wadah usaha, melainkan kekuatan ekonomi bersama. Penguatan kapasitas SDM dan pemanfaatan digitalisasi menjadi kunci agar koperasi tetap tangguh dan berdaya saing tinggi,” katanya.
Selama pelatihan, peserta akan mendapatkan materi seperti arah kebijakan penguatan koperasi modern, peran gerakan koperasi dalam perekonomian nasional, dan manajemen koperasi. Ketua Dekopinwil Aceh, Muhammad Ikhsan, menyatakan bahwa pelatihan ini dirancang untuk membangkitkan semangat pengurus dalam mengelola koperasi secara profesional.
“Melalui pelatihan ini, kami ingin membangkitkan semangat pengurus agar mampu mengelola koperasi menjadi lebih baik. Peserta akan dibekali teori dan simulasi praktis seperti penyusunan laporan keuangan yang akuntabel,” jelasnya. Semua peserta diwajibkan menyusun Rencana Tindak Lanjut (RTL) sebagai panduan bagi pengelola koperasi masing-masing.[]
Sumber: suaraaceh.net
