Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin, memberikan pernyataan di depan media.
Aceh Publika – ACEHPUBLIKA.com — Nasir Nurdin, Ketua PWI Aceh, mengeluarkan pernyataan tegas terkait pemanggilan wartawan oleh polisi. Wartawan yang dipanggil adalah Wahyu Andika dari Bithe.co, yang bertugas di Aceh Barat Daya. Nurdin menegaskan bahwa wartawan tidak perlu memenuhi panggilan ini.
Sebagaimana dilaporkan oleh Beurita.com, Nurdin menghormati proses hukum tetapi menyoroti bahwa pemanggilan wartawan seharusnya mengikuti Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia menyatakan, “setiap pemberitaan yang bermasalah wajib diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, bukan langsung ke ranah pidana atau perdata.” Pernyataan ini menunjukkan pentingnya perlindungan bagi wartawan dalam menjalankan tugas mereka.
Perlindungan Hukum bagi Wartawan
Nurdin menjelaskan bahwa wartawan di Indonesia dilindungi oleh hukum. Pasal 8 UU Pers menyatakan wartawan mendapatkan perlindungan hukum saat melaksanakan tugas. Selain itu, Pasal 4 UU Pers juga melarang penyensoran dan memberikan hak kepada wartawan untuk mencari serta menyebarluaskan informasi.
Putusan Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi, sebelum menempuh jalur hukum. Hal ini bertujuan untuk mencegah kriminalisasi karya jurnalistik yang sah.
Signifikansi Perlindungan Wartawan
Nurdin menegaskan bahwa perlindungan mencakup kebebasan wartawan dari kekerasan fisik, intimidasi, dan penganiayaan saat melaksanakan tugas. Ia juga menekankan bahwa wartawan tidak kebal hukum, tetapi harus menaati Kode Etik Jurnalistik dan bekerja di bawah naungan perusahaan pers.
Dengan penegasan ini, PWI Aceh berharap agar perlindungan hukum bagi wartawan dapat dihormati dan diaplikasikan secara konsisten. Ke depan, penting untuk menjaga integritas profesi jurnalistik di Indonesia.[]
Sumber: Beurita.com
