Dana Bagi Hasil Tertahan, Pembangunan Daerah Terhambat
ACEHPUBLIKA.com — Masalah dana bagi hasil (DBH) menjadi isu penting bagi kabupaten penghasil sumber daya. Kepala daerah, seperti Bupati Siak, mengeluhkan tertundanya penyaluran DBH oleh pemerintah pusat. Hal ini berimbas pada kemampuan daerah dalam melaksanakan pembangunan.
Data resmi menunjukkan Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBN 2026 dialokasikan sebesar Rp 692,9 triliun. Angka ini turun Rp 227 triliun atau 24,7 persen dibandingkan alokasi TKD 2025 yang mencapai Rp 919,9 triliun. Ini merupakan penurunan terbesar dalam sejarah skema TKD.
Akibat pemangkasan ini, banyak pemerintah daerah terpaksa memotong program dan menunda proyek infrastruktur. Di Kabupaten Siak, yang merupakan daerah penghasil minyak, tekanan fiskal mulai dirasakan. DBH yang belum disalurkan untuk tahun anggaran 2023 dan 2024 mencapai Rp 489,9 miliar.
Bupati Siak, Afni Zulkifli, menyatakan bahwa angka tersebut telah diakui sebagai utang oleh Kementerian Keuangan. Untuk alokasi 2026, Siak bahkan mengalami pemangkasan DBH lebih dari Rp 500 miliar. Total akumulasi hak daerah yang tertahan mendekati Rp 1 triliun.
Di samping itu, beban utang Pemkab Siak kepada pihak ketiga sudah melampaui Rp 300 miliar. Ketika dana dari pusat tidak mencukupi, rencana pembangunan yang telah disusun menjadi goyah. Hal ini menunjukkan adanya ketimpangan dalam relasi fiskal antara pusat dan daerah.
