Diskominsa Bireuen mengoptimalkan pengelolaan pengaduan publik.
ACEHPUBLIKA.com | BIREUEN — Pemkab Bireuen melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa) meminta seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) segera mengirimkan nama-nama admin pengelola pengaduan layanan publik di unit kerja masing-masing.
Langkah ini disampaikan oleh Kadiskominsa Bireuen, M. Zubair, SH.,MH., pada Kamis (29/10) kepada Metro Aceh, untuk menindaklanjuti ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N LAPOR!).
Pentingnya Pengelolaan Pengaduan Publik
“Berdasarkan Pasal 8 ayat (2) PermenPANRB Nomor 5 Tahun 2025, setiap instansi daerah wajib melaksanakan pengelolaan pengaduan. Pada ayat (4) ditekankan bahwa pengelolaan itu dilaksanakan dengan mengoptimalkan fungsi pembinaan, koordinasi, operasional, pengawasan, hingga evaluasi,” ujar Zubair.
Zubair menambahkan, pengiriman data admin web SP4N-LAPOR! ini sangat mendesak dan krusial demi kelancaran koordinasi penanganan laporan masyarakat, pemeliharaan keamanan akun, serta pemutakhiran data pengelola sistem di lingkungan Pemkab Bireuen.
Data administratif yang wajib dikirimkan oleh setiap SKPK meliputi nama lengkap, NIP/NIPPPK, jabatan, unit kerja, nomor handphone/email dinas.
Koordinasi dan Tindak Lanjut
Pihak Diskominsa Bireuen mengimbau agar data tersebut dapat segera dikirim semua SKPK melalui surat pengantar yang ditandatangani oleh kepala SKPK masing-masing. Jika ada pertanyaan, dapat menghubungi narahubung Fahrizal via nomor HP/WhatsApp di 0853 3843 9529.
Dengan penguatan sistem pengaduan yang terintegrasi ini, Pemkab Bireuen berharap kualitas pelayanan publik bagi masyarakat dapat terus ditingkatkan secara optimal, transparan, dan akuntabel,” tutup Zubair.[]
Sumber: Metro Aceh
