Proses penyerahan tersangka BBM subsidi oleh Polresta Banda Aceh.
ACEHPUBLIKA.com — Satreskrim Polresta Banda Aceh telah menyerahkan dua tersangka penimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Banda Aceh pada Kamis, 29 Oktober 2026. Penyerahan dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB dan melibatkan kedua tersangka berinisial T. YUN (34) dan T. YUS (32) yang merupakan warga Gampong Jawa, Kecamatan Kuta Raja, Kota Banda Aceh.
Dalam proses penanganan perkara ini, Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menjelaskan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan tahap kedua setelah penyidikan dinyatakan lengkap. Kedua pelaku diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja.
Jaksa Penuntut Umum Zoel Fadlan, S.H., menerima penyerahan tersangka beserta barang bukti. Barang bukti yang diserahkan termasuk satu unit mobil KIA Pregio, tiga drum plastik berisi Bio Solar, dan dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB. Selain itu, ada juga mesin pompa oli dan beberapa alat lainnya yang digunakan dalam proses penimbunan BBM tersebut.
Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli personel Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) pada Jumat, 28 Agustus 2026. Saat memantau antrean di SPBU, petugas mencurigai mobil KIA Travello yang digunakan kedua tersangka. Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, kendaraan tersebut dihentikan di Gampong Blang Oi pada 31 Agustus 2026.
Dari pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan sejumlah BBM jenis Bio Solar yang disembunyikan dalam tiga drum plastik dan jeriken. Kasus ini menunjukkan adanya upaya serius dari pihak kepolisian dalam menangani penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan masyarakat.
Penyelidikan dan Implikasi Hukum
Seluruh barang bukti yang disita menunjukkan metode yang digunakan kedua tersangka dalam penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi. Penyerahan ini merupakan langkah awal menuju proses hukum yang lebih lanjut, di mana kedua tersangka akan dihadapkan pada persidangan.
Kejaksaan Negeri Banda Aceh kini melanjutkan proses hukum terhadap kedua tersangka. Penegakan hukum terhadap pelanggaran ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya penyalahgunaan BBM bersubsidi di masa mendatang.
