Tim gabungan memusnahkan ladang ganja di Aceh Utara.
Aceh Publika – ACEHPUBLIKA.com Tim gabungan dari Ditresnarkoba Polda Aceh, BNNP Aceh, dan Polres Lhokseumawe memusnahkan 18 hektare ladang ganja di Dusun Alue Garut, Desa Teupin Ruseb, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara. Pemusnahan yang berlangsung selama dua hari pada 27–28 Oktober tersebut menyasar dua lokasi utama. Operasi ini digelar untuk memutus rantai peredaran narkotika langsung dari sumbernya.
Sebagaimana dilaporkan oleh Kanal Aceh, Kabidhumas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengatakan bahwa penindakan ini merupakan komitmen bersama dalam memberantas peredaran narkoba. “Alhamdulillah, dalam operasi tersebut sebanyak 18 hektare ladang ganja berhasil dimusnahkan. Tinggi tanaman ganja sudah mencapai dua meter dengan jarak tanam sekitar 0,5 meter,” ujar Joko dalam keterangannya, Rabu (28/10).
Operasi Pemusnahan Ladang Ganja di Aceh
Joko menjelaskan personel gabungan harus berjalan kaki sejauh lima kilometer menembus medan berat untuk mencapai lokasi ladang tersembunyi tersebut. Selain memusnahkan puluhan ribu batang ganja, petugas juga menangkap empat pria yang diduga sebagai pengelola ladang, yakni MW, HM, SF, dan WD. “Empat orang diamankan dalam operasi tersebut. Mereka bersama barang bukti telah dibawa ke Polres Lhokseumawe untuk proses hukum lebih lanjut,” tuturnya.
Signifikansi Penindakan Terhadap Narkoba
Penindakan ini menunjukkan upaya serius pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba di Aceh Utara. Dengan keberhasilan memusnahkan ladang ganja, diharapkan dapat mengurangi akses dan peredaran narkotika di masyarakat. Pihak berwenang akan terus berkomitmen untuk melakukan operasi serupa guna menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.[]
Sumber: Kanal Aceh
