Rupiah Tanda Tangan Purbaya Tetap Sah Menurut BI
Bank Indonesia (BI) menegaskan uang rupiah tahun cetak 2026 yang memuat tanda tangan mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tetap sah digunakan. Penegasan ini disampaikan BI di tengah pergantian pejabat Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia yang memunculkan pertanyaan mengenai keabsahan uang rupiah yang telah beredar di masyarakat.
Sebagaimana dilaporkan oleh CNBC Indonesia – Berita Ekonomi dan Bisnis Terkini Hari Ini, Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menjelaskan bahwa pencantuman tanda tangan pada uang rupiah mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ketentuan tersebut telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Uang Rupiah dengan Tanda Tangan Purbaya Tetap Sah
Menurut Denny, uang rupiah kertas harus memuat tanda tangan pemerintah yang diwakili Menteri Keuangan serta Bank Indonesia yang diwakili Gubernur BI. “Tanda tangan yang tercantum pada Uang Rupiah menyesuaikan dengan pejabat yang menjabat pada saat proses penetapan dan produksi Uang Rupiah,” ujarnya.
Dengan ketentuan tersebut, ia mengungkapkan uang rupiah tahun cetak 2026 yang memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan dan Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI tetap memiliki status hukum yang sah. BI juga menegaskan pergantian pejabat negara tidak membuat uang yang telah dicetak dan diedarkan menjadi tidak berlaku.
Kepastian untuk Masyarakat Pengguna Uang Rupiah
“Uang Rupiah Tahun Cetak 2026 yang memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa tetap merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI,” tambah Denny. Diketahui bahwa Purbaya Yudhi Sadewa telah menyelesaikan masa tugasnya sebagai Menteri Keuangan dan posisinya kini dijabat Suahasil Nazara. Sementara itu, Perry Warjiyo juga telah mengakhiri masa jabatannya sebagai Gubernur BI.
BI memastikan masyarakat tidak perlu khawatir menggunakan uang rupiah yang memuat tanda tangan kedua pejabat tersebut. Seluruh uang yang telah diedarkan tetap sah.
