Teknologi

Peran Polri dalam Ketahanan Pangan Melalui Alih Fungsi Lahan

KETAHANAN PANGAN menjadi isu strategis di tengah perubahan iklim, tekanan ekonomi, pembangunan, dan meningkatnya kebutuhan ruang. Pemerintah memperkuat pengendalian alih fungsi lahan sawah melalui Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026, dengan arah melindungi 87% dari sekitar 7,348 juta hektare Lahan Baku Sawah (LBS), atau sekitar 6,39 juta hektare, untuk mendukung perlindungan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan pencapaian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Sebagaimana dilaporkan oleh Kanal Aceh, dinamika Kabupaten Tangerang memperlihatkan bahwa perlindungan lahan sawah tidak hanya berkaitan dengan pertanian dan tata ruang. Perkembangan industri, perumahan, infrastruktur, dan investasi dapat beririsan dengan kepentingan ekonomi masyarakat atas tanah. Ketidaksesuaian antara peta LSD, RTRW/RDTR, status hak, perizinan, dan kondisi faktual dapat memicu keberatan, sengketa, penolakan, bahkan konflik agraria.

Implikasi Pengendalian Lahan terhadap Keamanan Pangan

Persoalan ini menunjukkan bahwa pengendalian alih fungsi lahan juga memiliki dimensi keamanan, perlindungan masyarakat, dan kepastian hukum. Tanah pertanian merupakan sumber pendapatan, aset keluarga, dan jaminan pembiayaan. Pembatasan pemanfaatan lahan yang tidak disertai kejelasan status, mekanisme keberatan, dan kepastian akses ekonomi dapat memunculkan persepsi ketidakadilan.

Kerawanan tersebut perlu dikenali sejak awal agar persoalan administratif atau keperdataan dapat ditangani sesuai kewenangan dan tidak berkembang menjadi gangguan Kamtibmas. Pada titik inilah Polri memiliki peran strategis. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Polri dapat mendukung pengendalian alih fungsi lahan sawah melalui deteksi dini, pemetaan kerawanan, serta penegakan hukum.

Penerapan Konsep Garda Pangan oleh Polri

Pendekatan Community Policing atau Pemolisian Masyarakat (Polmas) penting karena menempatkan masyarakat sebagai mitra dalam mendeteksi, mengidentifikasi, dan memecahkan permasalahan Kamtibmas sejak dini. Peran tersebut dapat diimplementasikan melalui konsep Garda Pangan (Gerakan Antisipasi Risiko dan Deteksi Agraria guna Mendukung Ketahanan Pangan).

Program ini mengintegrasikan tujuh strategi, yaitu Bimtek Agraria Presisi, Peta Garda untuk memetakan tingkat kerawanan, serta Lapor Garda sebagai kanal pengaduan. Polri tidak mengambil alih kewenangan ATR/BPN, pemerintah daerah, atau instansi teknis dalam pengendalian alih fungsi lahan sawah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *