Teknologi

Pencurian Rp100 Juta di Masjid Lambaro, Pelaku Ditangkap

Polisi menangkap seorang pria berinisial MI (42) yang diduga mencuri uang tunai Rp100 juta milik seorang petani di area parkir Masjid Jamik Lambaro, Gampong Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar.

Sebagaimana dilaporkan oleh Kanal Aceh, MI, warga Keude Blang, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, ditangkap Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Sabtu (19/9). Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan kasus tersebut terungkap setelah korban, Syahrul Fadhli (55), melaporkan kehilangan uang kepada polisi pada Selasa (15/9).

Pencurian yang Terjadi Saat Salat

Pencurian terjadi pada Selasa sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu korban membawa uang tunai sekitar Rp83 juta dari rumahnya di Gampong Lamsiot, Kecamatan Indrapuri, untuk membeli padi di kawasan Montasik. Setelah membeli padi, korban menjual kembali hasil pembelian tersebut di kawasan Aneuk Galong, Kecamatan Suka Makmur dan menerima uang tunai sekitar Rp31 juta dari transaksi tersebut.

Sebelum kehilangan uang, korban sempat menuju Pesantren MUQ di Desa Pagar Air untuk membayar biaya sekolah anaknya. Setelah itu, korban melanjutkan perjalanan ke kawasan Lambaro, memarkirkan mobil pikap Mitsubishi L300 di halaman Masjid Jamik Lambaro dan menyimpan uang tunai Rp100 juta di bawah tempat duduk mobil. Setelah selesai salat, korban mendapati uang tersebut sudah tidak ada.

Pihak Berwajib Menindaklanjuti Kasus Ini

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banda Aceh. Polisi melakukan penyelidikan dan menelusuri keberadaan terduga pelaku. Pada Jumat (18/9), Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh mendapat informasi bahwa MI berada di kawasan Keude Blang, Idi Rayeuk, Aceh Timur. Tim bergerak ke lokasi dan berkoordinasi dengan Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur, mengamankan MI bersama sejumlah barang bukti.

MI diamankan bersama sisa uang tunai Rp16 juta, satu unit sepeda motor Scoopy, tiga mayam emas, dan satu unit handphone Oppo A5s. Polisi menduga barang tersebut dibeli menggunakan uang hasil pencurian. MI mengakui telah mengambil uang milik korban sebesar Rp100 juta dan sebagian uang tersebut, sekitar Rp30 juta, telah diberikan kepada seseorang berinisial TA untuk modal usaha penjualan ikan di kawasan Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh. Keberadaan orang tersebut masih dalam pengembangan penyidik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *