Ketika Nyawa Seorang Ayah Lebih Murah dari Seekor Ayam, Lalu Di Mana Keadilan Hukum?
ADA sesuatu yang sedang terluka dalam rasa keadilan kita. Bukan semata-mata karena hukum dipertanyakan, tetapi karena nurani seolah mulai kehilangan arah.
Belakangan ini, publik dikejutkan oleh kabar meninggalnya seorang ayah yang diduga menjadi korban pengeroyokan massa setelah dituduh mencuri seekor ayam. Ia tidak diberi kesempatan untuk memberikan penjelasan, tidak diserahkan kepada aparat penegak hukum, apalagi menjalani proses peradilan. Vonis dijatuhkan seketika oleh amarah massa.
Pada saat yang sama, masyarakat menyaksikan para tersangka kasus korupsi tetap memperoleh pengamanan, pendampingan hukum, dan seluruh haknya selama menjalani proses peradilan. Perbandingan inilah yang memunculkan kegelisahan di ruang publik.
Mengapa seorang warga yang dituduh melakukan pencurian kecil kehilangan nyawa sebelum diadili, sementara mereka yang diduga merugikan negara dalam jumlah besar tetap diproses sesuai ketentuan hukum?
Pertanyaan itu sesungguhnya bukan soal membandingkan nilai seekor ayam dengan besarnya kerugian akibat korupsi. Yang dipersoalkan adalah rasa keadilan. Mengapa hukum terasa begitu cepat menghukum rakyat kecil melalui aksi main hakim sendiri, tetapi harus menempuh prosedur panjang ketika berhadapan dengan kejahatan yang berdampak luas terhadap masyarakat?
Sebagai negara hukum, Indonesia menjamin setiap orang memperoleh perlindungan hukum dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Ketika massa mengambil alih peran penyidik, penuntut, hakim, bahkan eksekutor, maka yang sesungguhnya dirusak bukan hanya hak hidup seseorang, tetapi juga wibawa negara hukum itu sendiri.
Tidak ada alasan yang dapat membenarkan tindakan main hakim sendiri. Kalaupun seseorang benar-benar melakukan tindak pidana, hukum telah menyediakan mekanisme untuk memprosesnya. Kekerasan bukanlah jalan keluar, melainkan pelanggaran hukum baru yang justru dapat menimbulkan korban lebih besar.
Lebih menyedihkan lagi, korban dalam peristiwa seperti ini bukan hanya seorang individu. Ia adalah seorang ayah, suami, sekaligus tulang punggung keluarga.
Kepergiannya meninggalkan luka yang tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga sosial dan psikologis. Seorang istri kehilangan pasangan hidup. Anak-anak kehilangan pelindung, pendidik pertama, dan pencari nafkah. Trauma yang ditinggalkan bisa membekas sepanjang hidup.
Dalam ajaran Islam, menjaga jiwa (hifzh an-nafs) merupakan salah satu tujuan utama syariat (maqashid syariah). Allah SWT berfirman, “Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah, kecuali dengan alasan yang benar” (QS. Al-Isra’: 33).
Dalam firman-Nya yang lain disebutkan, “Barang siapa membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu membunuh orang lain atau membuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh seluruh manusia” (QS. Al-Ma’idah: 32).
Ayat-ayat tersebut menegaskan bahwa nyawa manusia memiliki kemuliaan yang tidak dapat diukur dengan harta benda ataupun luapan emosi sesaat. Bahkan jika seseorang terbukti melakukan pencurian, Islam tidak pernah memberikan kewenangan kepada masyarakat untuk menjatuhkan hukuman sendiri.
Penegakan hukum adalah tugas pemerintah dan lembaga peradilan yang sah. Rasulullah SAW mengajarkan bahwa keadilan harus ditegakkan melalui hukum, bukan melalui kemarahan.
Di sisi lain, korupsi juga merupakan kejahatan yang sangat serius karena mengkhianati amanah publik dan merampas hak masyarakat. Dampaknya dapat menghambat pembangunan, memperburuk kemiskinan, dan mengurangi akses masyarakat terhadap pendidikan, kesehatan, serta pelayanan publik.
Namun, sekalipun seseorang diduga melakukan tindak pidana korupsi, ia tetap berhak mendapatkan proses hukum yang adil. Itulah prinsip negara hukum sekaligus ajaran keadilan dalam Islam.
Karena itu, yang perlu dipersoalkan bukanlah mengapa tersangka korupsi memperoleh perlindungan hukum. Perlindungan hukum adalah hak setiap warga negara. Yang harus menjadi perhatian adalah mengapa rakyat kecil terkadang gagal memperoleh perlindungan yang sama ketika berhadapan dengan amuk massa.
Negara harus hadir lebih cepat untuk mencegah kekerasan, bukan sekadar datang setelah nyawa melayang.
Bangsa ini sejatinya tidak kekurangan aturan. Yang dibutuhkan adalah konsistensi dalam menegakkan hukum secara adil dan keberanian menjaga nilai-nilai kemanusiaan.
Hukum tidak boleh tajam kepada yang lemah, tetapi tumpul terhadap mereka yang memiliki kekuasaan. Sebab ketika keadilan terasa timpang, kepercayaan masyarakat terhadap hukum pun akan ikut terkikis.
Sebagai umat beriman, kita juga meyakini bahwa pengadilan manusia bukanlah akhir dari segala-galanya. Di atas seluruh pengadilan dunia, ada Mahkamah Allah SWT yang tidak pernah keliru dalam memutus perkara. Setiap kezaliman, sekecil apa pun, akan dimintai pertanggungjawaban.
Allah SWT berfirman, “Maka barang siapa mengerjakan kebaikan seberat zarrah, niscaya dia akan melihat balasannya. Dan barang siapa mengerjakan kejahatan seberat zarrah, niscaya dia akan melihat balasannya” (QS. Az-Zalzalah: 7–8). Rasulullah SAW juga bersabda, “Berhati-hatilah kalian terhadap kezaliman, karena sesungguhnya kezaliman adalah kegelapan pada hari kiamat” (HR. Muslim).
Karena itu, sebelum menghakimi orang lain, sudah sepatutnya kita mengoreksi diri sendiri. Jangan sampai kemarahan membuat kita menjadi pelaku kezaliman. Sebab pada akhirnya, setiap manusia akan berdiri sendiri di hadapan Allah SWT tanpa ditemani jabatan, harta, kekuasaan, maupun massa.
Yang menyertai hanyalah amal perbuatan. Di hadapan Allah Yang Maha Adil, tidak ada putusan yang dapat dipengaruhi, tidak ada saksi yang dapat dibeli, dan tidak ada kezaliman yang akan luput dari balasan-Nya.
Oleh: Muhammad Afif Irvandi El Tahiry, S.H.
Founder Mahasiswa Peduli Dayah
