Politik

Fahd A Rafiq Ditangkap KPK Dalam OTT di BPN Kabupaten Bogor

ACEHPUBLIKA.com — KPK melakukan operasi tangkap tangan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor pada 14 September 2026. Politikus Golkar, Fahd A Rafiq, menjadi salah satu yang diamankan dalam aksi ini. Jubir KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penangkapan tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Budi Prasetyo menyatakan, peran Fahd A Rafiq dalam kasus ini belum dijelaskan secara detail. Menurutnya, Fahd sudah berada di gedung KPK untuk diperiksa lebih lanjut. Selain Fahd, mantan Bupati Kebumen Arief Sugiyanto juga termasuk yang ditangkap.

KPK mengamankan total 17 orang dalam operasi ini, termasuk seorang dirjen dari Kementerian ATR/BPN. Budi menjelaskan bahwa pihak yang ditangkap juga termasuk Kepala Kantah di Kabupaten Bogor dan Tangerang, di samping beberapa individu lainnya.

Operasi ini diduga terkait dengan suap dalam proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Budi menambahkan bahwa ada dugaan penerimaan-penerimaan lain yang terkait dengan kasus ini. Semua pihak yang diamankan masih berstatus terperiksa.

KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum dari individu-individu yang ditangkap. Kasus ini menunjukkan penegakan hukum yang terus dilakukan KPK dalam memberantas korupsi di sektor pertanahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *