BANDA ACEH | ACEHPUBLIKA.com – Rencana pengelolaan minyak dan gas bumi (migas) di Blok Andaman kembali menuai perhatian. Ketua Umum Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Universitas Syiah Kuala (USK), M. Alfhat Ghifari, menilai pemerintah pusat perlu lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan terkait pengelolaan sumber daya alam di Aceh agar tidak mengesampingkan kekhususan yang dimiliki daerah tersebut.

Menurut Alfhat, pengelolaan migas di laut lepas tanpa melibatkan Aceh secara maksimal berpotensi mengurangi manfaat ekonomi yang seharusnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat Aceh.

Ia menilai, keberadaan proyek migas sebesar Blok Andaman seharusnya mampu menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi Aceh, bukan sekadar menghasilkan keuntungan bagi pihak-pihak di luar Aceh.

Alfhat mengatakan, kekhawatiran yang muncul bukan semata soal pengelolaan migas, melainkan bagaimana hasil kekayaan alam tersebut dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat Aceh.

Jika proses pengelolaan dilakukan sepenuhnya di laut lepas, maka peluang terciptanya lapangan kerja, aktivitas industri turunan, hingga pertumbuhan ekonomi di daerah bisa menjadi sangat terbatas.

“Yang harus menjadi perhatian adalah bagaimana masyarakat Aceh memperoleh manfaat sebesar-besarnya dari potensi migas ini. Jangan sampai kekayaan alam yang ada justru tidak menghadirkan dampak ekonomi yang signifikan bagi masyarakat Aceh,” ujar Alfhat, Kamis (11/6/2026).

Ia juga menyoroti usulan Pemerintah Aceh yang menginginkan agar pengolahan gas dilakukan di darat (onshore) dengan memanfaatkan fasilitas eks PT Arun Gas di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe. Menurutnya, opsi tersebut layak dipertimbangkan karena berpotensi membuka lebih banyak ruang bagi investasi, penyerapan tenaga kerja, dan pertumbuhan sektor pendukung lainnya.

Selain itu, Alfhat menilai aspirasi Pemerintah Aceh terkait penundaan sementara persetujuan Plan of Development (PoD) Blok Andaman juga perlu mendapatkan perhatian serius. Pasalnya, hingga saat ini masih terdapat perbedaan pandangan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat terkait skema pengelolaan yang akan diterapkan.

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa Aceh memiliki status otonomi khusus yang lahir dari perjalanan sejarah panjang dan telah memiliki landasan hukum yang jelas melalui MoU Helsinki serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Menurutnya, setiap kebijakan strategis yang berkaitan dengan sumber daya alam Aceh semestinya mempertimbangkan semangat yang terkandung dalam kedua regulasi tersebut.

“Kekhususan Aceh bukan hanya simbol administratif. Ada hak dan kewenangan yang harus dihormati dalam setiap proses pengambilan kebijakan, termasuk dalam pengelolaan sumber daya alam yang menjadi aset daerah,” katanya.

Alfhat juga mengingatkan pentingnya membangun komunikasi yang baik antara pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh agar perbedaan pandangan tidak berkembang menjadi polemik yang berkepanjangan.

Ia berharap seluruh pihak dapat mencari titik temu yang mengedepankan kepentingan masyarakat Aceh tanpa mengabaikan kepentingan nasional.

Sementara itu, Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya akan menampung berbagai masukan yang disampaikan terkait pengelolaan Blok Andaman. Kementerian ESDM, kata dia, akan berupaya menyusun formulasi terbaik bersama Pemerintah Aceh dan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) agar pengelolaan migas dapat berjalan secara adil dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Masyarakat Aceh harus menjadi pihak yang pertama merasakan manfaat dari kekayaan alam yang dimiliki daerahnya. Karena itu diperlukan formulasi yang tepat agar pengelolaan migas ini benar-benar memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar Laode.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *