Hukum

Residivis Bobol Rumah Warga, Curi 6 HP dan BPKB Motor

ACEHPUBLIKA.com | BANDA ACEH – Tim Rimueng Koetaradja Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil meringkus seorang residivis berinisial EY (32), warga Aceh Selatan, yang kembali beraksi mencuri enam unit ponsel, satu BPKB sepeda motor, serta sejumlah uang milik warga.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengungkapkan pelaku sebelumnya pernah dihukum dalam kasus pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP oleh Pengadilan Negeri Jantho pada 2023. “Ia merupakan residivis yang kembali beraksi dengan melakukan perbuatan yang sama,” ujar Kompol Dizha, Kamis (9/7/2026).

Dua korban dalam kasus ini adalah Suhatman Rizal (45), warga Gampong Barabung, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, dan Liyuzayani (28), warga Gampong Lutueng, Kecamatan Mane, Kabupaten Pidie. Kasus ini tercatat dalam dua laporan polisi berbeda, yakni LP tertanggal 11 Juni 2026 dari Polsek Darussalam dan LP tertanggal 25 Juni 2026 dari Polresta Banda Aceh.

Barang yang raib dari kedua rumah korban meliputi ponsel merek Samsung Galaxy A32, Samsung A05s, iPhone 11, Infinix Hot 50, Oppo A5i, dan Samsung Duos, ditambah satu BPKB motor, kunci kendaraan, STNK, KTP, serta uang tunai. Kompol Dizha menjelaskan, dari hasil olah tempat kejadian perkara, pelaku diduga masuk dengan merusak jendela dan pintu belakang rumah korban.

Liyuzayani baru menyadari kehilangan barangnya saat hendak salat Subuh, ketika tas yang tergantung di samping jendela kamar sudah tidak ada di tempatnya. Sementara Suhatman Rizal mendapati ponselnya yang tengah diisi daya di atas meja hilang, disertai pintu belakang yang terbuka dengan bekas congkelan serta tas istrinya yang tercecer kosong di lantai dapur.

Penyelidikan intensif oleh tim opsnal Jatanras Polresta Banda Aceh membuahkan hasil pada Selasa (7/7/2026) dini hari. Pelaku berhasil diamankan di Gampong Keudah, Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh, lengkap dengan barang bukti hasil kejahatannya.

Tak berhenti di situ, penyidik juga mengungkap sejumlah tempat kejadian perkara lain yang diduga melibatkan pelaku, tersebar di Gampong Jeulingke, Rukoh, Lamgugob, dan Tibang, seluruhnya berada di wilayah Kecamatan Syiah Kuala. Kini pelaku ditahan di Rumah Tahanan Polresta Banda Aceh guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kompol Dizha mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap barang berharga seperti ponsel, dompet, kendaraan, dan dokumen penting. “Keamanan bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat kepolisian, tetapi juga merupakan tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya, seraya mengimbau warga segera melapor bila menemukan hal mencurigakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *