Kapolres Langsa, AKBP Hyrowo saat konferensi pers.
ACEHPUBLIKA.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langsa berhasil menggulung 14 tersangka penyalahgunaan narkotika dalam Operasi Sarang Narkoba 2026. Operasi berlangsung dari 9 hingga 27 Oktober 2026 dan menyita 39,9 kilogram ganja dan 24,38 gram sabu.
Kapolres Langsa, AKBP Hyrowo, memaparkan keberhasilan ini dalam konferensi pers di Aula Mapolres Langsa pada 29 Oktober 2026. Acara dihadiri Kepala Kantor Bea Cukai Langsa Dwi Harmawanto, Wakapolres Kompol Yasir, Kasat Resnarkoba Iptu Sirya Iqbal, dan perwakilan BNN Kota Langsa Reza Fasha.
“Selama periode operasi ini, kami berhasil mengungkap 10 kasus narkotika. Sembilan di antaranya adalah kasus sabu dan satu kasus peredaran ganja,” ungkap AKBP Hyrowo.
Penangkapan Bandar Ganja dan Jaringan Sabu
Salah satu penangkapan paling mencolok terjadi di Gampong Kuala Langsa, di mana dua pria berinisial AN (27) dan MM (20) ditangkap saat mengedarkan ganja. Dari keduanya, polisi menyita ganja kering seberat 39,9 kilogram pada 21 Oktober 2026.
Selain itu, sembilan kasus sabu juga dibongkar di beberapa lokasi termasuk Langsa Kota dan Aceh Tamiang. “Total ada 14 pria yang kami amankan, 12 terkait sabu dan 2 terkait ganja,” jelas Kapolres.
Operasi Sarang Narkoba 2026 ini merupakan implementasi nyata dari penegakan hukum narkotika dalam mendukung program Quick Wins Kapolri bertajuk “Polisi Bersama Masyarakat”. Keberhasilan ini juga merupakan hasil sinergi antara Polres Langsa, BNNK Langsa, dan Bea Cukai Langsa.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk menjaga keluarga dari bahaya narkoba dan proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan. “Perang terhadap narkotika bukan hanya tugas polisi, tetapi tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.
Ke-14 tersangka berikut barang bukti kini diamankan di Mapolres Langsa untuk proses hukum lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku.**
