SPPG Minta Kejelasan Tanggung Jawab Jika Kantin Terlibat MBG
ACEHPUBLIKA.com | BLANGPIDIE — Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG Kepala Bandar, Susoh, Muhamad Hidayat, mengingatkan pelibatan kantin sekolah dalam penyaluran program Makan Bergizi Gratis atau MBG harus dilakukan hati-hati. Kantin tidak otomatis bisa menjadi unit penyedia makanan program tersebut.
Menurut Hidayat, kantin sekolah pada dasarnya berfungsi sebagai penyedia makanan dan jajanan komersial. Karena itu, pelibatan kantin dalam penyaluran MBG harus terlebih dahulu mempertimbangkan kapasitas produksi, standar kebersihan, sumber daya manusia, hingga sistem pengawasannya.
“Kantin sekolah pada dasarnya bukan otomatis memiliki kapasitas sebagai unit penyedia MBG. Kalau dilibatkan, harus dipastikan dulu kapasitas produksinya, standar kebersihan, SDM, serta sistem pengawasannya memenuhi ketentuan yang berlaku,” kata Muhamad Hidayat, Kamis (10/9/2026).
Keamanan Pangan Jadi Prioritas
Hidayat menegaskan aspek keamanan pangan menjadi hal paling penting karena MBG diproduksi dalam jumlah besar dan dikonsumsi oleh anak-anak sekolah. Setiap kantin yang dilibatkan harus memenuhi standar yang jelas.
Standar tersebut meliputi proses pengolahan makanan, penyimpanan, distribusi, kebersihan, hingga penanganan makanan sebelum diterima oleh penerima manfaat.
“Keamanan pangan harus menjadi prioritas. Kita berbicara tentang makanan dalam jumlah besar yang dikonsumsi anak-anak. Karena itu, proses pengolahan, penyimpanan, distribusi, kebersihan dan penanganan makanan harus benar-benar diperhatikan,” ujarnya.
Potensi Benturan Fungsi Komersial
Selain persoalan keamanan pangan, Hidayat juga mengingatkan adanya potensi benturan antara fungsi kantin sebagai unit usaha dengan fungsi MBG sebagai program pelayanan sosial. Kantin sekolah memiliki orientasi komersial melalui penjualan makanan dan jajanan, sementara MBG merupakan program yang diberikan kepada penerima manfaat.
Perbedaan fungsi tersebut harus diatur secara jelas agar tidak terjadi pencampuran antara aktivitas jual beli kantin dengan distribusi makanan MBG.
“Kantin memiliki fungsi komersial, sedangkan MBG merupakan program pelayanan kepada penerima manfaat. Mekanismenya harus jelas supaya tidak terjadi pencampuran antara makanan yang dijual kantin dengan makanan yang disalurkan melalui program MBG,” katanya.
Ia menambahkan, pelibatan kantin juga harus mempertimbangkan mekanisme pertanggungjawaban apabila terjadi persoalan dalam proses penyediaan maupun distribusi makanan.
Semakin Banyak Titik, Pengawasan Makin Berat
Hidayat mengatakan pengawasan menjadi tantangan lain apabila penyaluran MBG melibatkan banyak kantin sekolah. Semakin banyak titik yang terlibat dalam penyediaan atau distribusi makanan, semakin besar pula kebutuhan pengawasan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai standar.
“Kalau penyaluran melibatkan banyak kantin, otomatis titik pengawasannya juga semakin banyak. Jadi pertanyaannya bukan hanya bisa atau tidak, tetapi siapa yang bertanggung jawab ketika terjadi masalah kualitas makanan atau distribusi,” ujarnya.
Menurut Hidayat, pelibatan kantin dalam program MBG pada akhirnya harus menempatkan keamanan pangan, kualitas makanan, serta kejelasan tanggung jawab sebagai pertimbangan utama.
“Jangan sampai karena ingin memperluas penyaluran, aspek keamanan dan pengawasan justru menjadi lemah. Yang paling penting adalah memastikan makanan yang diterima anak-anak aman, bergizi dan proses distribusinya dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.**
