BPS: Struktur Ketenagakerjaan Aceh Masih Didominasi Pekerja Informal
ACEHPUBLIKA.com | BANDA ACEH – Badan Pusat Statistik (BPS) Aceh mencatat struktur ketenagakerjaan di Provinsi Aceh hingga Februari 2026 masih didominasi sektor informal. Dari sekitar 2,5 juta penduduk yang bekerja, sebanyak 64,15 persen atau sekitar 1,60 juta orang menggantungkan mata pencaharian di sektor informal, sedangkan 35,85 persen atau sekitar 896 ribu orang bekerja di sektor formal.
Data tersebut menunjukkan bahwa aktivitas ekonomi masyarakat Aceh masih banyak bertumpu pada pekerjaan di luar sektor formal. Meski demikian, secara proporsi terjadi peningkatan tipis pada porsi pekerja formal dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Berdasarkan rincian status pekerjaan, kelompok buruh, karyawan, atau pegawai masih menjadi kategori terbesar dengan persentase mencapai 31,44 persen dari total penduduk bekerja di Aceh.
Posisi berikutnya ditempati pekerja yang berusaha dengan bantuan buruh tidak tetap sebesar 19,18 persen, kemudian pekerja yang berusaha sendiri sebanyak 18,44 persen.
Sementara itu, pekerja keluarga atau pekerja tidak dibayar tercatat sebesar 13,42 persen. Adapun pekerja bebas di sektor pertanian mencapai 7,95 persen, disusul pekerja bebas di sektor nonpertanian sebesar 5,17 persen.
Sedangkan pelaku usaha yang dibantu buruh tetap memiliki porsi sebesar 4,41 persen.
BPS Aceh juga mencatat jumlah pekerja formal mengalami penurunan dibandingkan Februari tahun sebelumnya. Pada Februari 2025, jumlah pekerja formal masih sekitar 912 ribu orang, sedangkan pada Februari 2026 turun menjadi sekitar 896 ribu orang.
Penurunan juga terjadi pada kelompok pekerja informal. Jumlahnya berkurang dari sekitar 1,64 juta orang menjadi sekitar 1,60 juta orang. Namun demikian, secara keseluruhan kelompok ini masih menjadi penyumbang terbesar dalam struktur ketenagakerjaan di Aceh.
Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa pasar kerja di Aceh masih didominasi oleh kegiatan ekonomi informal. Meski jumlah pekerja di kedua sektor sama-sama mengalami penurunan, komposisi tenaga kerja belum mengalami perubahan yang signifikan.
Dalam klasifikasi BPS, pekerja formal mencakup buruh, karyawan, atau pegawai serta pelaku usaha yang menjalankan usahanya dengan bantuan buruh tetap.
Sementara itu, pekerja yang berusaha sendiri, berusaha dibantu buruh tidak tetap, pekerja keluarga, pekerja bebas di sektor pertanian maupun nonpertanian termasuk ke dalam kelompok pekerja informal.
Secara umum, data ketenagakerjaan Februari 2026 menunjukkan bahwa sektor informal masih menjadi penopang utama lapangan pekerjaan di Aceh.
Dominasi tersebut tercermin dari lebih dari enam dari setiap sepuluh penduduk yang bekerja masih berada pada kategori pekerjaan informal, sementara pekerja formal mencakup sekitar sepertiga dari total penduduk bekerja di provinsi tersebut. (red)
