Menaker Dorong Hubungan Industrial Berkualitas Hadapi Era Digital
ACEHPUBLIKA.com | JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan hubungan industrial adaptif menjadi faktor penting dalam menghadapi perubahan dunia kerja yang berlangsung semakin cepat. Menurutnya, hubungan yang harmonis antara perusahaan dan pekerja tidak hanya menjaga keberlanjutan usaha, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja.
Pernyataan tersebut disampaikan Yassierli saat menghadiri penyerahan Surat Keputusan (SK) Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT Pegadaian (Persero) di Jakarta, Rabu (29/7/2026).
Ia menjelaskan, Perjanjian Kerja Bersama (PKB) memiliki peran strategis sebagai dasar kesepakatan antara manajemen dan serikat pekerja dalam mengatur hubungan kerja secara adil dan seimbang.
“PKB bukan hanya sekadar dokumen administratif, tetapi menjadi fondasi dalam membangun hubungan industrial yang sehat. Di dalamnya terdapat komitmen bersama antara perusahaan dan pekerja untuk menciptakan hubungan kerja yang harmonis,” ujar Yassierli.
Menurutnya, hubungan industrial yang berkualitas mampu menciptakan iklim ketenagakerjaan yang stabil, harmonis, sekaligus meningkatkan daya saing perusahaan. Hal tersebut dapat terwujud melalui dialog sosial, keterbukaan komunikasi, dan kolaborasi berkelanjutan antara manajemen dengan pekerja.
Perubahan Dunia Kerja Menuntut Adaptasi
Yassierli mengatakan perkembangan teknologi, otomatisasi, hingga digitalisasi telah mengubah pola kerja di berbagai sektor. Perubahan tersebut juga mendorong munculnya kebutuhan terhadap kompetensi baru yang harus dimiliki tenaga kerja.
“Dunia kerja terus mengalami perubahan yang sangat cepat. Karena itu, hubungan industrial juga harus mampu beradaptasi dengan berbagai dinamika yang terjadi,” katanya.
Ia menilai keberhasilan menghadapi perubahan tersebut tidak hanya ditentukan oleh peningkatan keterampilan tenaga kerja, tetapi juga dipengaruhi kualitas hubungan antara perusahaan dengan pekerja.
Hubungan industrial yang matang, lanjutnya, akan membuka ruang kolaborasi, mendorong inovasi, sekaligus memperkuat daya saing perusahaan di tengah persaingan industri yang terus berkembang.
Selain itu, perusahaan juga diharapkan memberikan kesempatan kepada pekerja untuk meningkatkan kemampuan melalui pelatihan dan pembaruan kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja saat ini.
Kemnaker Dorong Hubungan Industrial Transformatif
Dalam membangun hubungan industrial yang lebih berkualitas, Kementerian Ketenagakerjaan terus mendorong penerapan kerangka maturitas hubungan industrial di lingkungan perusahaan.
Kerangka tersebut menggambarkan tahapan perkembangan hubungan industrial, mulai dari pemenuhan aspek kepatuhan hingga mencapai tahap transformatif yang ditandai dengan kolaborasi, inovasi, serta kemitraan yang kuat antara perusahaan dan pekerja.
Pada tahap tersebut, perusahaan tidak lagi memandang pemenuhan hak pekerja sebagai kewajiban semata, melainkan sebagai investasi bagi keberlanjutan usaha. Sementara itu, serikat pekerja berperan sebagai mitra strategis dalam mendukung peningkatan kinerja perusahaan sekaligus menciptakan hubungan kerja yang harmonis.
Yassierli berharap hubungan kemitraan antara manajemen dan serikat pekerja terus diperkuat agar praktik hubungan industrial yang adaptif dan inklusif dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain.
“Hubungan industrial yang ideal bukan hanya hubungan yang minim konflik, tetapi hubungan yang mampu melahirkan kolaborasi, inovasi, dan nilai tambah bagi perusahaan maupun pekerja,” tutup Yassierli.
