Cagar Alam Jantho Terdampak Tambang Emas Tanpa Izin
ACEHPUBLIKA.com | BANDA ACEH — Kerusakan hutan akibat tambang emas tanpa izin di kawasan Mukim Jantho, Aceh Besar, dilaporkan terus meluas dan kini mengancam kualitas air Krueng Aceh yang mengalir hingga Banda Aceh. Warga bersama sejumlah lembaga lingkungan mendesak pemerintah dan aparat segera menutup total aktivitas tersebut.
Desakan itu disampaikan Aliansi Jantho Bergerak bersama WALHI Aceh dalam konferensi pers “Mengungkap Jejak Tambang Emas Ilegal di Hutan Mukim Jantho” di Sekretariat WALHI Aceh, Senin (29/6/2026).
Berdasarkan investigasi bersama masyarakat, kawasan terdampak penambangan emas tanpa izin (PETI) di Jantho telah mencapai sekitar 102,69 hektare, tersebar di hutan lindung, hutan produksi, badan sungai, hingga Cagar Alam Jantho.
Yang lebih mengkhawatirkan, WALHI Aceh mencatat sekitar 14,36 hektare kawasan Cagar Alam Jantho ikut terdampak sejak 2023 hingga Mei 2026 menandakan aktivitas ilegal itu telah merambah zona konservasi yang seharusnya dilindungi ketat.
Imum Mukim Jantho, Darwin, mengungkapkan warga kini merasakan langsung dampak tambang di kawasan hulu Krueng Aceh. Sungai yang dulu jernih berubah keruh dan mengganggu aktivitas sehari-hari masyarakat.
Persoalan ini bukan sekadar isu lingkungan, sebab Krueng Aceh juga menjadi sumber air bagi wilayah hilir termasuk Banda Aceh, sehingga kerusakan di hulu berisiko berdampak luas terhadap ketersediaan air bersih.
Dampak lain juga mulai terasa di sektor ekonomi. Air sungai yang keruh mengganggu pertanian dan menurunkan potensi wisata air, termasuk di Desa Jalin. Mengutip laporan Mongabay Indonesia, ikan lokal seperti kerling atau jurung serta sidat kini semakin sulit ditemukan warga.
Masyarakat mengaku sudah berulang kali menolak aktivitas tambang ini, termasuk melaporkannya ke aparat penegak hukum dan mengajukan petisi. Namun aktivitas PETI diduga masih berlangsung hingga kini.
Aliansi Jantho Bergerak menegaskan negara tidak boleh membiarkan praktik ilegal ini terus berjalan, dan mendesak penutupan total, penindakan pelaku, serta pemulihan kawasan hutan dan sungai yang telah rusak.
Kasus ini menegaskan bahwa kerusakan lingkungan di hulu tak pernah berhenti di titik tambang dampaknya mengalir bersama air, menyentuh ruang hidup warga, dan mengancam masa depan kawasan konservasi. (Au)
