Bisnis

Pajak E-Commerce Diberlakukan Mulai 1 Oktober 2026

ACEHPUBLIKA.comPemerintah Indonesia akan mulai memungut pajak penghasilan (PPh) dari pedagang daring mulai 1 Oktober 2026. Pengenaan pajak ini berlaku untuk transaksi di platform e-commerce sesuai dengan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Menurut Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, persiapan untuk implementasi pajak ini telah dilakukan setelah sempat ditunda.

Bimo menjelaskan bahwa keempat marketplace yang terlibat, yaitu Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli, telah siap untuk menerapkan aturan ini. Penundaan sebelumnya terjadi karena Menteri Keuangan saat itu, Purbaya Yudhi Sadewa, ingin memastikan kesiapan yang matang. Bimo menyatakan bahwa uji coba sistem atau sandboxing telah dilaksanakan sebelum tanggal penerapan.

“Udah siap. Mereka kan udah siap sebenarnya (4 marketplace),” kata Bimo. Pemberlakuan pajak ini diharapkan dapat berjalan lancar, mengingat semua pihak telah melakukan stabilisasi sistem. Bimo juga menegaskan tidak akan ada masalah saat implementasi dimulai.

Aturan mengenai pemungutan pajak untuk marketplace ini telah diterbitkan sejak 2025. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Dengan adanya pajak e-commerce, pemerintah berharap dapat meningkatkan pendapatan negara dari sektor digital.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *