KPK Siap Beri Sanksi Berat bagi Fahd A Rafiq Residivis Korupsi
ACEHPUBLIKA.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan memberikan penuntutan lebih berat terhadap Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq. Ia terlibat dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan merupakan orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid.
Ini adalah perkara korupsi ketiga yang menjerat Fahd. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa Fahd termasuk dalam kategori residivis.
Taufik menyatakan, “Tentunya sudah betul tadi ada pemberatan,” dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa malam, 15 September 2026.
Menurut Taufik, residivis menjadi alasan pemberatan pidana, di mana penjatuhan hukuman dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana maksimal. Pemberatan ini berlaku jika ada pengulangan perbuatan pidana.
Dia menambahkan bahwa penyidik akan menggali lebih jauh peran Fahd dalam kasus dugaan korupsi di PT Summarecon Agung Tbk, Kabupaten Bogor.
Taufik menjelaskan, “Secara konsep hukum, orang residivis itu lebih berat dari orang yang baru melakukan pertama kali sebuah perbuatan pidana.” Saat ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Delapan tersangka tersebut terlibat dalam dugaan suap pengurusan HGB di PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Mereka sudah ditahan selama 20 hari pertama hingga 4 Oktober 2026.
Empat di antara mereka adalah orang kepercayaan Nusron Wahid, termasuk mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; Fahd A Rafiq; Erwin; dan Muhammad Fakhry, keduanya dari pihak swasta.
Empat tersangka lainnya adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi; dan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang.
