BLANGPIDIE | ACEHPUBLIKA.com — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil mengungkap kasus pencurian hewan ternak jenis sapi yang terjadi di Kecamatan Babahrot. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang terduga pelaku berhasil diamankan, sementara satu orang lainnya masih dalam pengejaran polisi.
Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial S (19) dan A (18), keduanya merupakan warga Kecamatan Babahrot. Penangkapan dilakukan pada Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 03.00 WIB oleh tim yang dipimpin KBO Satreskrim Polres Abdya, Ipda Safrizal, S.E.
Kasus ini bermula dari laporan pencurian empat ekor sapi milik Prayoginta Sinulingga (26), warga Desa Alue Dawah, Kecamatan Babahrot. Peristiwa tersebut dilaporkan ke Polres Abdya melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/51/VI/SPKT/Polres Abdya/Polda Aceh tertanggal 5 Juni 2026.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp103 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan para terduga pelaku. Tim URC kemudian bergerak ke Desa Ie Mirah dan mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, S diduga berperan menyediakan sekaligus mengoperasikan kendaraan pengangkut berupa satu unit mobil dump truck yang digunakan untuk membawa sapi hasil curian. Ia disebut menerima imbalan sebesar Rp4 juta atas perannya tersebut.
Sementara itu, A diduga turut membantu menarik dan menaikkan sapi ke dalam kendaraan pengangkut. Atas keterlibatannya, ia diduga menerima imbalan sebesar Rp2 juta.
Setelah dilakukan pengembangan, polisi mengetahui bahwa empat ekor sapi yang diduga hasil curian telah dibawa ke Kabupaten Pidie oleh pelaku utama yang berinisial RR. Tim URC kemudian bergerak ke wilayah tersebut dan berhasil menemukan serta mengamankan seluruh hewan ternak yang hilang.
Empat ekor sapi tersebut selanjutnya dibawa ke Satreskrim Polres Abdya pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 11.00 WIB sebagai barang bukti.
Selain empat ekor sapi, polisi juga mengamankan satu unit mobil dump truck warna hijau bernomor polisi BK 8534 FT yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.
Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Satreskrim Polres Abdya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih melakukan pengejaran terhadap RR yang diduga sebagai pelaku utama dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Para terduga pelaku dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pencurian hewan ternak sebagaimana diatur dalam Pasal 476 juncto Pasal 20 huruf c KUHP serta Pasal 477 ayat (1) huruf c dan huruf g KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak kategori V.
Polres Abdya saat ini masih melengkapi berkas perkara, melakukan gelar perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya. (Rzk)
