BANDA ACEH | ACEHPUBLIKA.com — Kasus pembakaran dan pengrusakan Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK) perlahan mulai menemukan titik terang. Namun di balik itu, fakta-fakta baru justru menunjukkan bahwa insiden tersebut bukan sekadar ledakan emosi sesaat, melainkan diduga melibatkan perencanaan, pembagian peran, hingga aksi yang berujung pada kerusakan fasilitas kampus.
Polresta Banda Aceh kini telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus yang sempat mengguncang dunia akademik Aceh tersebut. Jumlah itu bertambah setelah penyidik memeriksa 35 saksi dan melakukan analisis terhadap sejumlah rekaman video serta alat bukti lainnya.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, penetapan para tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang terus berkembang.
“Sejauh ini jumlah tersangka yang telah ditetapkan sebanyak 12 orang dan saksi yang diperiksa sebanyak 35 orang,” ujar Kompol Dizha, Selasa (9/6/2026).
Yang menarik, dari hasil penyidikan terungkap adanya dugaan pembagian peran dalam aksi tersebut. Salah seorang tersangka berinisial MJ (23) diduga berperan sebagai pengarah penyerangan ke Fakultas Pertanian USK sekaligus menunjuk koordinator lapangan sebelum aksi berlangsung.
Sementara tersangka AH (20) diduga memiliki peran yang lebih agresif, yakni melempar bom molotov dan turut melakukan pengrusakan terhadap fasilitas kampus.
Sedangkan delapan tersangka lainnya, yakni RA, AL, FA, MGA, TAJ, HF, IS, dan TKS, diduga terlibat dalam aksi penyerangan dan pelemparan yang menyebabkan kerusakan di lingkungan Fakultas Pertanian.
Temuan tersebut membuat kasus ini bergeser dari sekadar insiden kerusuhan biasa menjadi dugaan aksi yang terorganisir. Polisi pun belum menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
“Proses penyidikan masih terus berjalan dan akan dikembangkan apabila ditemukan bukti baru,” kata Kompol Dizha.
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian luas masyarakat karena menyebabkan kerusakan sejumlah fasilitas kampus serta mengganggu aktivitas akademik mahasiswa. Fakultas Pertanian yang seharusnya menjadi ruang belajar dan riset mendadak berubah menjadi lokasi kerusuhan yang meninggalkan jejak kerusakan dan trauma.
Di tengah proses hukum yang masih berlangsung, pihak kampus berharap seluruh rangkaian peristiwa dapat diungkap secara tuntas agar tidak menyisakan spekulasi di tengah masyarakat.
Sementara itu, Polresta Banda Aceh menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara hingga seluruh pihak yang terbukti terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.
Kini pertanyaan yang masih menggantung adalah, apakah 12 tersangka ini merupakan akhir dari pengungkapan kasus, atau justru baru permulaan dari tabir yang lebih besar di balik kerusuhan yang membakar salah satu fakultas tertua di Aceh tersebut. (Red)
