Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, memberikan pernyataan terkait penindakan Polda Aceh.
ACEHPUBLIKA.com — Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, mengapresiasi langkah tegas Kepolisian Daerah (Polda) Aceh dalam menindak pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar. Penegakan hukum tersebut dinilai berdampak positif bagi masyarakat dalam memperoleh BBM bersubsidi.
Penindakan terhadap praktik penimbunan BBM dianggap penting untuk menjaga distribusi solar agar berjalan sesuai ketentuan. Sejak 19 Oktober 2026, antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU di Aceh mulai menghilang, memudahkan masyarakat mendapatkan solar tanpa harus antre panjang.
Polda Aceh Dapat Apresiasi
Nazaruddin Dek Gam menyatakan, “Saya mengapresiasi Polda Aceh yang sudah bekerja untuk menangkap para pelaku penimbun solar di Aceh.” Ia berharap langkah aparat kepolisian tersebut dapat berlanjut agar persoalan distribusi solar bersubsidi tidak kembali menimbulkan keresahan.
Ketersediaan BBM yang memadai di SPBU sangat penting bagi masyarakat, terutama pengemudi angkutan dan pelaku usaha. Dek Gam juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap penyaluran solar bersubsidi agar dapat diterima oleh pihak yang berhak. Ia berharap pengawasan terus diperkuat untuk mencegah praktik penimbunan.
Menjaga Distribusi Solar di Aceh
Anggota Komisi 3 DPR RI itu mengingatkan bahwa upaya menjaga kelancaran distribusi BBM membutuhkan kerja sama seluruh pihak terkait. Ia menegaskan pentingnya pengawasan yang konsisten untuk memastikan masyarakat tidak kembali menghadapi kesulitan saat mengisi bahan bakar.
Kondisi SPBU di Aceh yang kini semakin lancar diharapkan terus dipertahankan demi mendukung aktivitas masyarakat dan perekonomian daerah.
