Menteri UMKM Maman Abdurahman saat memberikan pernyataan.
ACEHPUBLIKA.com — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menyatakan bahwa kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku UMKM ditunda hingga 2028. Menteri UMKM Maman Abdurahman mengungkapkan hal ini dalam sebuah pernyataan di Makassar.
Sebagaimana dilaporkan oleh SUARAISLAM.ID, penundaan ini merupakan respon terhadap aspirasi para pelaku usaha yang belum dapat memenuhi target sertifikasi halal sebelumnya, yang dijadwalkan hingga 18 Oktober 2026. Presiden RI Prabowo Subianto memutuskan untuk memperpanjang tenggat waktu tersebut hingga 2028.
Penundaan Bertujuan Meringankan Beban UMKM
Keputusan ini diambil setelah mendengar banyak keluhan dari para pelaku UMKM tentang proses persiapan dokumen administrasi yang dianggap masih memberatkan operasional usaha mereka.
Maman menyampaikan, “Bapak Presiden menerima banyak aspirasi dari para pelaku UMKM dan umumnya itu karena proses persiapan dokumen administrasi dan pendukung lainnya, sehingga diputuskan untuk ditunda batas akhirnya.”
Walaupun penundaan ini diberikan, Maman menegaskan bahwa sertifikasi halal tetap merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Oleh karena itu, pemerintah akan mencari mekanisme yang tepat selama periode penundaan ini untuk memastikan kewajiban hukum tetap dapat dipenuhi tanpa menghambat pertumbuhan sektor UMKM.
Langkah Selanjutnya untuk UMKM
Maman berharap solusi yang tepat dapat segera ditemukan agar kewajiban hukum terkait sertifikasi halal dapat berjalan bertahap. Hal ini diharapkan tidak mengganggu keberlangsungan usaha para pelaku UMKM di Indonesia.
