110 Batang Ganja Dimusnahkan, Polres Aceh Selatan Tegaskan Perang Melawan Narkoba
ACEHPUBLIKA.com | TAPAKTUAN – Polres Aceh Selatan musnahkan 110 batang ganja yang merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus ladang ganja oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan. Pemusnahan dilakukan secara terbuka di depan Lapangan Apel Polres Aceh Selatan, Jumat (31/7/2026), sebagai bagian dari proses penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., didampingi Kasat Narkoba AKP Mahdian Siregar.
Turut hadir Wakapolres Kompol Jafaruddin, S.E., M.A.P., para pejabat utama Polres Aceh Selatan, perwakilan Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Pengadilan Negeri Tapaktuan, BNNK Aceh Selatan, Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Selatan, serta personel Polres Aceh Selatan.
Kehadiran sejumlah unsur aparat penegak hukum dan instansi terkait menjadi bentuk sinergi dalam mendukung upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Aceh Selatan.
Dalam sambutannya, Kapolres Aceh Selatan menyampaikan apresiasi kepada jajaran Satresnarkoba yang berhasil mengungkap kasus ladang ganja. Menurutnya, keberhasilan tersebut merupakan implementasi dari arahan Kapolri dan Kapolda Aceh dalam memperkuat pemberantasan jaringan narkotika.
“Pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan oleh Polri semata, melainkan membutuhkan dukungan seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat. Polres Aceh Selatan tidak akan memberikan ruang maupun toleransi terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkotika, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujar Kapolres.
Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan barang bukti tindak pidana narkotika.
Sebanyak 110 batang ganja dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan api dan bahan bakar minyak di dalam drum besi hingga seluruh barang bukti habis terbakar.
Seluruh rangkaian pemusnahan disaksikan langsung oleh aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk memastikan proses berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui kegiatan tersebut, Polres Aceh Selatan kembali menegaskan komitmennya untuk terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Upaya pemberantasan tidak hanya difokuskan pada penegakan hukum, tetapi juga melalui langkah preventif dan edukatif dengan melibatkan pemerintah daerah, instansi terkait, serta masyarakat.
Sinergi tersebut diharapkan mampu mewujudkan Aceh Selatan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba, sekaligus menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman, kondusif, dan terbebas dari ancaman peredaran narkotika.**
