News

Ganggu Kenyamanan Warga, 80 Motor Brong Disita Polresta Banda Aceh

ACEHPUBLIKA.com | BANDA ACEH – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banda Aceh menyita 80 unit sepeda motor berknalpot brong atau tidak sesuai spesifikasi teknis selama pelaksanaan penertiban sepanjang Juli 2026.

Penindakan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di Kota Banda Aceh.

Langkah tegas ini juga menjadi tindak lanjut atas keluhan warga terkait kebisingan yang ditimbulkan kendaraan berknalpot brong, terutama saat digunakan dalam aksi balap liar di berbagai lokasi.

Penyitaan dilakukan melalui patroli gabungan bersama tim Unit Kecil Lengkap (UKL) di sejumlah titik dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh, dengan sasaran utama pengendara berknalpot tidak standar serta pelanggar lalu lintas lainnya.

Selama Juli 2026, razia digelar di sejumlah lokasi yang kerap dijadikan arena balap liar, seperti Ulee Lheue, Lampeuneurut, Blang Bintang, Batoh, dan beberapa titik lainnya.

Kendaraan yang terbukti menggunakan knalpot brong langsung diamankan untuk proses penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasatlantas Polresta Banda Aceh, Kompol Mawardi, yang mewakili Kapolresta Kombes Pol Andi Kirana, menjelaskan bahwa spesifikasi kendaraan yang disita telah berubah drastis sehingga mengganggu kenyamanan warga.

“Sebanyak 80 kendaraan bermotor kami lakukan penahanan, dimana spesifikasi motor telah berubah drastis sehingga akan mengganggu kenyamanan masyarakat lainnya dikala sedang beristirahat maupun saat sedang melintasi jalan umum,” sebut Kompol Mawardi, Rabu (29/7/2026).

Edukasi hingga Imbauan untuk Orang Tua

Selain melakukan penegakan hukum, personel Satlantas juga memberikan edukasi kepada pengendara mengenai pentingnya menggunakan kendaraan yang memenuhi standar teknis demi menjaga kenyamanan bersama.

Pemilik kendaraan yang disita diwajibkan mengganti knalpot brong dengan knalpot standar pabrikan sebelum kendaraan dapat diambil kembali, serta wajib menyelesaikan seluruh proses administrasi sesuai aturan yang berlaku.

Kompol Mawardi mengimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja dan pengguna sepeda motor, agar tidak memodifikasi kendaraan dengan knalpot yang menghasilkan suara bising.

Sebab, selain melanggar aturan, tindakan tersebut juga mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan warga.

Ia menambahkan, sosialisasi terkait Kamseltibcarlantas juga rutin dilakukan pihaknya baik saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) maupun ketika menjadi inspektur upacara di berbagai sekolah.

“Masih adanya anak usia di bawah umur melakukan pelanggaran dalam berkendara, dimana sosialisasi di sekolah sudah kami lakukan setiap minggunya,” tambah Kompol Mawardi.

Ia secara khusus mengimbau para orang tua agar lebih mengawasi anak-anak yang berusia 13 hingga 16 tahun yang kerap keluar malam menggunakan sepeda motor.

Pasalnya, pada rentang pukul 01.00 WIB hingga menjelang subuh, anak-anak di usia tersebut kerap ditemukan tengah melakukan aksi balap liar.

“Kami mengimbau kepada para orang tua, agar menjaga anaknya yang masih berusia 13 hingga 16 tahun yang suka keluar di malam hari menggunakan sepeda motor, agar dikontrol, dimana pada jam 01.00 WIB hingga subuh hari mereka sering ditemukan melakukan aksi balap liar,” pungkas Kompol Mawardi.

Kedepan, kegiatan penertiban knalpot brong akan terus dilakukan secara rutin sebagai bentuk komitmen Polresta Banda Aceh dalam menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kota Banda Aceh. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *